RiauKepri.com, BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar. Polisi juga mengamankan 105 unit mesin permainan serta sejumlah chip yang masih dalam proses penghitungan.
Penindakan dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Ahad (16/8/2026). Kegiatan dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dan dihadiri jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang serta unsur Puspom TNI.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penindakan tersebut. Selain uang tunai dan mesin permainan, polisi turut menyita chip permainan serta mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, 197 orang yang diamankan terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 orang warga negara asing. WNA yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami peran serta keterlibatan masing-masing dalam dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga brankas yang berisi uang tunai Rp7.297.213.000. Selain itu, terdapat uang tunai Rp500 juta yang ditemukan di laci meja penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000. Polisi juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.
Selain uang tunai dan chip, petugas menyita 105 unit mesin permainan. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian.
Selain dugaan perjudian, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendalaman dilakukan berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaan penindakan, Bareskrim Polri mendapat dukungan dari Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Dukungan tersebut mencakup kegiatan di lapangan, akomodasi, peralatan, hingga proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Wakabareskrim Polri mengapresiasi dukungan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam pelaksanaan penindakan tersebut. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih berlangsung. Polisi akan menentukan status hukum serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (*)











