RiauKepri.com, PEKANBARU— Pengamat Sosial dan Pemerintahan Riau, Zulkarnain Kadir, meminta pemerintah daerah di Riau tidak menerima begitu saja pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Menurutnya, jika pemerintah pusat kekurangan anggaran, jangan sampai hak daerah yang justru dikurangi. “Pusat kalau kekurangan dana jangan pula hak daerah yang diutak-atik. Macam mana daerah mau membangun kalau dananya disunat,” kata Zulkarnain, Jumat (2/10/2026).
Pemerintah Provinsi Riau, sambung Zulkarnain, harus mengambil sikap tegas terhadap kebijakan pemangkasan DBH tersebut. Apalagi, persoalan serupa telah terjadi pada 2026 dan kini kembali muncul dalam proyeksi DBH 2027.
Mantan pamong itu menilai perjuangan memperjuangkan hak Riau tidak seharusnya dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing kepala daerah. Gubernur Riau, kata dia, harus tampil sebagai komando untuk membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
“Sikap Riau harus ke pusat dipimpin gubernur. Pertanyakan kenapa bisa turun, kenapa hak mesti disunat,” ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan pemerintah daerah tidak perlu pasif apabila DBH yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jangan menerima saja kalau itu hak yang diatur UU,” sarannya.
Zulkarnain juga menilai perjuangan kepala daerah di Riau dalam memperjuangkan hak DBH selama ini belum maksimal. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kekompakan seluruh kepala daerah, bukan berjalan sendiri-sendiri.
“Kurang maksimal, kurang kompak. Gubernur harus jadi komando daerah,” tegasnya.
Terkait kepala daerah yang dinilai paling aktif menyuarakan persoalan DBH, Zulkarnain menyebut perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli cukup terlihat. Menurutnya, keberanian kepala daerah dalam menuntut hak daerah semestinya tidak dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat.
“Berarti Siak bersih dari itu, makanya dia getol menuntut hak,” ungkal Zulkarnain.
Pria berambut putih itu juga menyinggung adanya anggapan di kalangan kepala daerah bahwa terlalu keras memperjuangkan kepentingan daerah dapat dianggap berseberangan dengan pemerintah pusat dan berpotensi menimbulkan persoalan.
Namun, menurut Zulkarnain, kekhawatiran semacam itu tidak seharusnya membuat pemerintah daerah diam apabila yang diperjuangkan memang merupakan hak daerah berdasarkan aturan perundang-undangan.
Selain kepala daerah, Zulkarnain meminta DPRD di seluruh Riau ikut mengambil peran. Wakil rakyat dinilainya harus ikut bersuara dan mengawal perjuangan daerah mendapatkan hak DBH.
“Kita berharap dewan juga jangan tidur. Harus berani bersuara untuk itu. Jangan biarkan kepala daerah berjuang sendiri,” ucap Zulkarnain. (RK1)







