RiauKepri.com, PEKANBARU- Pejabat berinisial M berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hal ini disampaikan setelah gelar asistensi perkara di Koordinator Pengawas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 17 Juni 2025. Dalam gelar tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp195.999.134.067.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa M selaku pengguna anggaran, dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Terhadap M dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan notulen dalam rangka asistensi penetapan tersangka,” ujar Kombes Ade, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, penyidik akan mengelompokkan para pihak yang terlibat untuk mengidentifikasi peran masing-masing, terutama pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif maupun yang paling diuntungkan dari aliran dana tersebut. (RK1)
Editor: Dana Asmara









