RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Laut tampak tenang di sekitar Kepulauan Anambas. Barisan pulau berlumur hijau tropis dan pasir putih menghampar tanpa tanda-tanda gaduh. Namun, di jagat maya, riuh tak terbendung. Publik mendadak gempar bukan karena badai, tapi karena sepotong screenshot, dua pulau di Indonesia diduga “dijual” secara daring lewat situs asing asal Kanada.
Tangkapan layar itu pertama kali diunggah akun X (dulu Twitter) @txtdrjkt pada pertengahan Juni 2025. Isinya menunjukkan halaman dari situs privateislandsonline.co, yang mengiklankan dua pulau pribadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Pair, namanya.
Pulau itu bukan hanya eksotis dalam gambar. Situs tersebut menyebut Pair terdiri dari dua bagian, pulau utama seluas 141 acre dan pulau kecil 18 acre yang disebut cukup dekat untuk disambung dek kayu. Dijanjikan memiliki pantai alami, laguna pribadi, dan akses eksklusif hanya dua ratus mil dari Singapura. Situs bahkan menyebut lokasi tersebut ideal untuk pembangunan resor ekowisata.
Yang membuat alis banyak orang terangkat adalah skema transaksi yang ditawarkan, bukan penjualan tanah secara langsung, tapi lewat sistem kepemilikan saham perusahaan dua entitas bisnis yang tengah “meningkat status” menjadi Penanaman Modal Asing (PT PMA). Dengan kata lain, lahan dijual atas nama badan hukum, membuka jalan bagi pembeli asing untuk menyewa pulau dalam jangka panjang.
Dalam narasi situs, penjualan ini tampak sah dan “ramah hukum Indonesia.” Pantai, terumbu karang, dan wilayah laut disebut tetap milik publik. Tapi siapa pemilik tanah? Siapa yang menjual? Dan yang lebih penting, bagaimana dua pulau bisa muncul sebagai komoditas global tanpa sepengetahuan publik?
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pulau itu bagian dari wilayah kedaulatan kita,” ujar seorang warganet dalam kolom komentar. Nada serupa menggema di berbagai lini masa, menuduh negara lalai dalam menjaga batas dan aset terluarnya.
Tak hanya Pair. Situs yang berbasis di Ontario, Kanada itu juga mencantumkan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat. Pulau ini digambarkan “masih perawan” dan tak jauh dari resor eksklusif Amanwana, Pulau Moyo. Dua pulau dari dua provinsi berbeda, muncul dalam katalog properti privat, dijual dalam dolar.
Pulau Anambas
Kepulauan Anambas bukan tempat sembarangan. Lokasinya strategis di jalur pelayaran internasional dan dikenal sebagai salah satu gugus pulau terluar Indonesia. Beberapa tahun terakhir, daerah ini menjadi prioritas pengembangan wisata laut dan konservasi biota laut, termasuk penyu yang bertelur di Pulau Durai, tak jauh dari Pair.
Keterangan dalam situs menyebut pemilik lama siap membantu pembeli baru mengurus izin pembangunan. Bahkan, desain awal pengembangan pulau telah disiapkan. Skema pembiayaan hingga akses transportasi disarankan lewat pesawat amfibi dari Singapura, Batam, atau Tanjung Pinang.
Dalam diamnya gelombang di Pair, ada riak kegelisahan tentang arah pengelolaan wilayah laut Indonesia. Di negeri dengan lebih dari 17.000 pulau, tak semua bernama. Tapi setiap jengkalnya adalah identitas. Kini, sebagian bahkan sudah punya harga.
Tanggapan DPR RI
Mengutip kompas.com,
pimpinan Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera memanggil ataupun meminta penjelasan pengelola situs internasional Private Island Online yang menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, saat menanggapi kabar adanya sejumlah pulau yang ditawarkan melalui laman tersebut, salah satu Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” ujar Dede.
Orang Asing tak Boleh Miki Tanah
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu. “Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam UU Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, salah satunya adalah Pulau Panjang. Berikut Lima pulau yang dijual situs tersebut:
1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
2. Properti Pulau Sumba, NTT.
3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba.
4. Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia. (RK9)
Editor: Dana Asmara











