RiauKepri.com, MERANTI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
“Wajib bagi kita sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih. Ini sebagai bentuk nyata dari jiwa nasionalisme kita dalam menyambut dan memeriahkan Hari Kemerdekaan,”ujar Kapolres saat diwawancarai RiauKepri.com, Senin (4/08/2025).
Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diminta menghias pekarangan dan pagar rumah dengan umbul-umbul dan ornamen kemerdekaan lainnya guna menambah semarak perayaan kemerdekaan tahun ini.
Kapolres menegaskan, imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada seluruh instansi pemerintahan, swasta, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, serta kantor-kantor layanan publik lainnya di wilayah Kepulauan Meranti.
“Polres Meranti dan jajaran Polsek akan meningkatkan patroli untuk memantau rumah-rumah warga yang belum mengibarkan bendera merah putih,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Satpol PP Wan Zulkifli melalui Kepala Seksi Perda, Ardat SIp, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang aktif melakukan patroli dan sosialisasi langsung ke lapangan.
“Sesuai instruksi Bupati, setiap rumah wajib memasang bendera merah putih. Patroli ini akan dilakukan setiap hari. Target kami, setiap hari berkeliling ke seluruh wilayah Kota Selatpanjang,” ujarnya.
Peringatan HUT RI tahun ini menjadi momen penting dalam memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme seluruh elemen masyarakat. (RK12).









