Menu

Mode Gelap
Orientasi 944 Mahasiswa PPG Unilak Tahap 4 Disambut Antusias Rektor dan Peserta Waspada Hujan Ringan dan Awan Tebal di Kepulauan Riau pada Kamis, 6 November 2025 Bupati Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, TNI-Polri dan BPBD Siaga Penuh Kenzie & Danang, Atlet Jujitsu Batam Bertanding di Kejuaraan Dunia Syaiful Kembali Pimpin MTI Kepri, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pemda untuk Transportasi Handal Polres Meranti Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Riau

KPK Prihatin dengan Riau, Empat Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

badge-check


					Pimpinan KPK Johanes Tanak. F: Net Perbesar

Pimpinan KPK Johanes Tanak. F: Net

RiauKepri.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat yang tersangkut kasus serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam dua dekade terakhir.

“Abdul Wahid adalah gubernur Riau kasus keempat yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada 2007, 2012, dan 2014. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih serius,” ujar Pimpinan KPK Johanes Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK mencatat hasil survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari skor 68,5 menjadi 62,83. Penurunan itu terutama terjadi pada aspek pengadaan barang dan jasa. “Kegiatan penindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik,” kata Johanes menegaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief, dan tenaha ahli Dani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (3/11/2025), KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas serta barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar.

Johanes menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima KPK.

“Tim juga mengamankan uang tunai Rp800 juta, serta menyita uang asing senilai Rp800 juta dari rumah tersangka di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Ketiganya tersangka kini ditahan dan dijerat pasal suap serta gratifikasi terkait pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendagri Perintahkan SF Hariyanto Jalankan Tugas sebagai Gubernur Riau

5 November 2025 - 18:03 WIB

KPK Ungkap Jatah Preman Abdul Wahid Rp 7 Miliar, Pejabat Menolak Dicopot

5 November 2025 - 16:00 WIB

Abdul Wahid Tampak Mengenakan Baju Oranye, Tangan Diborgol Saat Memasuki Gedung KPK

5 November 2025 - 14:12 WIB

Bupati Siak Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT. BSP dengan Dirjen Migas

5 November 2025 - 13:51 WIB

Pegawai Kanim Kelas I Dumai Raih Anugrah Wira Wibawa Dharmesti Prtama

5 November 2025 - 10:43 WIB

Trending di Dumai