RiauKepri.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat yang tersangkut kasus serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam dua dekade terakhir.
“Abdul Wahid adalah gubernur Riau kasus keempat yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada 2007, 2012, dan 2014. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih serius,” ujar Pimpinan KPK Johanes Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK mencatat hasil survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari skor 68,5 menjadi 62,83. Penurunan itu terutama terjadi pada aspek pengadaan barang dan jasa. “Kegiatan penindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik,” kata Johanes menegaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief, dan tenaha ahli Dani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (3/11/2025), KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas serta barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar.
Johanes menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima KPK.
“Tim juga mengamankan uang tunai Rp800 juta, serta menyita uang asing senilai Rp800 juta dari rumah tersangka di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Ketiganya tersangka kini ditahan dan dijerat pasal suap serta gratifikasi terkait pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. (RK1)







