Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD Mengenal Negara Timor Leste dulunya bernama Timor Timur  KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara Izin PKKPRL PT MNS Dalam Proses, Pembangunan Darat Lancar Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Dua Paket Sabu Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 24 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Didominasi Cuaca Berawan

Nasional

Waspadalah, Modus QRIS Palsu Mengintai, Ini Pesan BI

badge-check


					Ilustrasi QRIS. (Foto: net) Perbesar

Ilustrasi QRIS. (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA — Maraknya penggunaan QRIS dalam transaksi non-tunai kini diiringi munculnya modus penipuan baru yang memanfaatkan kode QR palsu. Penipu memalsukan tampilan QRIS dengan meniru identitas pedagang, jenis barang, hingga nominal transaksi untuk mengelabui calon korban.

Dalam skema ini, korban yang berniat melakukan pembayaran justru tanpa sadar mentransfer uang ke rekening pelaku. Modus tersebut kerap terjadi di lokasi ramai atau pada transaksi cepat, ketika pembeli dan pedagang sama-sama kurang teliti.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem QRIS pada dasarnya telah dibangun dengan standar keamanan nasional dan mengacu pada praktik terbaik secara global. Namun, keamanan transaksi tidak hanya bergantung pada sistem, melainkan juga pada kewaspadaan pengguna.

Menurut Filianingsih, keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat. Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan pelaku industri terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada merchant dan masyarakat terkait penggunaan QRIS yang aman.

Ia menjelaskan, QRIS dapat digunakan melalui pemindaian gambar maupun mesin EDC, sehingga pedagang perlu memahami prosedur yang benar. Salah satu langkah penting adalah memastikan status pembayaran telah berhasil sebelum menyerahkan barang atau jasa kepada pembeli.

Pedagang juga diminta selalu memeriksa notifikasi pembayaran yang masuk ke sistem mereka. Konfirmasi ini menjadi kunci untuk menghindari kerugian akibat transaksi fiktif atau pembayaran yang ternyata tidak pernah diterima.

Di sisi lain, pembeli juga memegang peran penting dalam mencegah penipuan. Filianingsih mengingatkan agar konsumen selalu memeriksa nama merchant yang muncul di layar ponsel setelah memindai QRIS.

Jika nama yang tertera tidak sesuai dengan jenis usaha atau identitas pedagang, pembeli diminta segera membatalkan transaksi. Ketidaksesuaian data tersebut bisa menjadi indikasi kuat adanya QRIS palsu.

Bank Indonesia dan ASPI, lanjut Filianingsih, secara rutin melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) QRIS, termasuk aspek perlindungan konsumen. Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya literasi dan kewaspadaan, BI berharap masyarakat tetap dapat memanfaatkan QRIS secara aman dan nyaman. Sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan konsumen dinilai menjadi kunci utama dalam menutup celah penipuan di era pembayaran digital.

Ciri-ciri pelaku modus penipun QRIS bayar:

  • Pelaku mengaku pembeli dan mengatakan QRIS penjual error atau tidak bisa digunakan
  • Menolak melakukan transfer manual dengan berbagai alasan teknis
  • Mengarahkan penjual mengirimkan QR Bayar dari mobile banking penjual

Tips menghindari penipuan QRIS bayar:

  • Gunakan hanya QRIS statis untuk menerima pembayaran dari pembeli
  • Jangan pernah mengirimkan QR dari menu “Bayar” di aplikasi Bank. QR tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran di merchant seperti minimarket dan bukan untuk menerima uang
  • Gunakan satu kanal pembayaran resmi (QRIS usaha) dan hindari berbagi QR dari rekening pribadi

(RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik

23 Juni 2026 - 11:27 WIB

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau

12 Juni 2026 - 09:08 WIB

Dirjen Imigrasi Ajak Jajaran Tinggalkan Praktik Lama dan Kembalikan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026 - 14:24 WIB

Trending di Nasional