Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Batam Ir Anang Adhan Hadiri Pelepasan Ratusan Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Raja Hamidah Tes Urine di Kantor Camat Bantan, 3 Pegawai Positif Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 17 April 2026: Hujan Ringan Hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Sekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Dihentikan? Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

Anambas

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Rewak 2025 Disorot, TPK Mengaku Diberhentikan Tanpa Musyawarah

badge-check


					Muhammad. (Foto: Ist) Perbesar

Muhammad. (Foto: Ist)

‎RiauKepri.com, ANAMBAS – Pengelolaan Dana Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan.

‎Anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut dipertanyakan transparansi dan mekanisme pelaksanaannya oleh sejumlah pihak.

‎Program Ketahanan Pangan memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, baik hewani maupun nabati.

‎Selain itu, pengalokasian dan penggunaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

‎Namun, dana yang semestinya digunakan untuk memperkuat sektor pangan masyarakat desa tersebut diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Situasi ini memicu pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program di tingkat desa.

‎Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) program Ketapang Desa Rewak, Muhammad (49), mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut dirinya diberhentikan tanpa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

‎Muhammad menjelaskan, pembentukan TPK Ketapang awalnya dilakukan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang dihadiri unsur pimpinan kecamatan serta elemen masyarakat.

‎Dalam forum tersebut, ia terpilih sebagai Ketua TPK, dengan rencana penggarapan lahan persawahan untuk penanaman padi sebagai bagian dari program Ketapang.

‎Namun beberapa hari setelahnya, posisinya diubah dari ketua menjadi bendahara tanpa Musdus ulang maupun pemanggilan secara resmi. Menurutnya, perubahan itu dilakukan secara sepihak.

‎“Saya tidak dipanggil, tidak ada Musdus ulang. Tiba-tiba posisi saya diubah menjadi bendahara. Saya merasa ada indikasi perlakuan tidak adil dari pihak tertentu,” ungkap Muhammad.

‎Meski demikian, ia tetap menjalankan tugas sebagai bendahara TPK. Ia menilai program Ketapang merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung kelompok tani dan pelaku usaha pangan lokal, sehingga berupaya tetap profesional.

‎Muhammad mengungkapkan, dana program tersebut telah dicairkan 100 persen oleh pihak desa dengan total sekitar Rp142 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp17 juta telah dibelanjakan untuk pengadaan peralatan dan sarana pendukung kegiatan.

‎Namun, ia mengaku kembali diberhentikan tanpa musyawarah. “Saya juga diberhentikan tanpa ada musyawarah. Sehingga saya tidak lagi termasuk dalam TPK untuk melanjutkan program Ketapang yang sudah direncanakan melalui Musdus,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Muhammad menyatakan tidak mengetahui keberadaan sisa anggaran sekitar Rp124 juta yang sebelumnya direncanakan untuk penggarapan lahan persawahan. Ia meminta adanya keterbukaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎“Perlu transparansi mengenai penggunaan anggaran dana Ketapang ini agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

‎Ia berharap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ia meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rewak, Effendi (56), menyampaikan bahwa tidak ada mekanisme musyawarah ulang terkait perubahan posisi Muhammad dari ketua menjadi bendahara hingga akhirnya diberhentikan dari TPK.

‎Effendi menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya program Ketapang di Desa Rewak.

‎“Dengan ini saya berharap tata kelola anggaran dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat serta komitmen terhadap pemerintahan desa yang bersih,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Rewak belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perubahan struktur TPK maupun rincian penggunaan sisa anggaran program Ketapang tersebut. (RK 15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masuk Musim Kemarau, Kades Ulu Maras Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Air Bersih

15 April 2026 - 13:19 WIB

‎Diduga Tak Transparan, Tokoh Masyarakat Desak Inspektorat Audit Total Dana Desa Rewak

12 April 2026 - 06:26 WIB

‎Pemcam Jemaja Timur Gelar Jumat ASRI di Bukit Padi, Meski Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias

10 April 2026 - 13:32 WIB

‎BLT Dana Desa 2026 Disalurkan, 26 KPM Kuala Maras Rasakan Manfaatnya

10 April 2026 - 10:03 WIB

‎SDN 004 Genting Pulur Konsisten Gelar Jumat ASRI, Tanamkan Nilai Gotong Royong Sejak Dini

10 April 2026 - 09:42 WIB

Trending di Anambas