Menu

Mode Gelap
Polsek Kundur dan Media Bentuk Panitia Qurban Bersama Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani! Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan

Bengkalis

Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

badge-check


					Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial F.B.R (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan,” jelas Kasat.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi:

1. 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,26 gram
2. 1 tas kecil warna biru sebagai tempat penyimpanan sabu
3. 3 plastik pembungkus kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan
4. 1 unit handphone sebagai sarana komunikasi
5. 1 buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Jagung Pipil di Kecamatan Bantan

25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Sabu di Simpang Padang Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

25 Mei 2026 - 14:14 WIB

Polsek Mandau Kembali Berhasil Mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Pengedar Sabu di Jalur Duri–Dumai Berhasil Diamankan

25 Mei 2026 - 14:10 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

25 Mei 2026 - 09:03 WIB

Trending di Bengkalis