Menu

Mode Gelap
Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri Dua Pelaku Penggelapan Sawit di Pinggir Diamankan, Polisi Sita 1 Ton Buah dan Dua Truk Penggerebekan di Buluh Apo Pinggir, Dua Pengedar Sabu Dibekuk dengan BB ±5,75 Gram Transaksi Sabu Digagalkan di Titian Antui Pinggir, Satu Pria Diamankan Polisi Perang Melawan Narkoba: Polres Bengkalis Amankan Pengedar di Mandau

Meranti

Jangan Ragu Lapor! Telpon 110, Polisi Langsung Amankan 2 Pria

badge-check


					Dua Pria Yang Diamankan Polisi Perbesar

Dua Pria Yang Diamankan Polisi

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Trk, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim operasional terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim bergerak sekitar pukul 22.30 WIB menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Meranti dan akan menindak tegas,”ujar Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua pria berinisial AR (32) dan KN (22), yang diketahui merupakan warga Selat Panjang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke luar jendela saat petugas tiba di lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan barang bukti dari kejaran petugas.

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tegasnya. (RK12).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

24 April 2026 - 11:18 WIB

Pasutri Diduga Pengedar Ekstasi Ditangkap di Selatpanjang

23 April 2026 - 11:21 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Berusaha Kabur di Merbau

22 April 2026 - 19:10 WIB

Cukup Telpon 110, Pengedar Ganja di Banglas Ditangkap 

22 April 2026 - 16:28 WIB

Tegas! Kalapas Selatpanjang Gaungkan Zero Narkoba dan HP di Hadapan Warga Binaan

21 April 2026 - 20:39 WIB

Trending di Meranti