RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Trk, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim operasional terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Tim bergerak sekitar pukul 22.30 WIB menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Meranti dan akan menindak tegas,”ujar Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua pria berinisial AR (32) dan KN (22), yang diketahui merupakan warga Selat Panjang.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke luar jendela saat petugas tiba di lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan barang bukti dari kejaran petugas.
Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tegasnya. (RK12).







