Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Penulis Buku : Perkembangan Otonomi Daerah dan Penguatan Pembangunan di Daerah
Penerapan otonomi daerah sudah berjalan dengan baik dan harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Setiap tahunnya pemerintah memperingati hari otonomi daerah, dan 25 April di tetapkan sebagai hari otonomi daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. Ini maknanya bahwa, otonomi daerah telah menjadi kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penerapan Otonomi Daerah. Selama Otonomi Daerah berjalan sudah banyak daerah-daerah yang telah berkembang dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan infrastruktur di daerah. Di usia 30 tahun pada tahun 2026 ini mengambil tema “Dengan Otonomi Daerah, kita wujudkan Asta Cita yang berfokus pada penguatan sinergi antara pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan, inovasi pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat yang merata sesuai visi Asta Cita”.
Hakikat dari penerapan otonomi daerah sesungguhnya adalah bagaimana daerah dapat melakukan dan melaksanakan urusan yang telah di berikan oleh pemerintah. Selain 5 urusan yang dikecualikan, seyogyanya daerah dapat melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah dapat melaksanakannya dengan sehgala inovasi dan keunggulan daerah untuk dilaksanakan di daerah. Urusan pengecualian yang dimaksud dan kewenangan ada di pemerintah pusat yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Moneter dan Fiskal, Agama dan Peradilan. 6 kewenangan tersebut mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah pusat. Selain ke-6 kewenangan tersebut, kewenangan lainnya dapat saling koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan otonomi daerah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan otonomi daerah merupakan salah satunya. otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi yaitu memberikan sebagian kewenangan untuk dilakukan dan dilaksanakan oleh daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah dapat dikatakan keniscayaan yang mutlak dan wajib dilaksanakan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di daerah. Dalam perjalanannya hingga di usia ke-30 tahun otonomi daerah, penerapan otonomi daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan otonomi daerah itu sendiri. Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, infrastruktur dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.
Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya Otonomi Daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi.
Dengan peringatan hari Otonomi Daerah ke-30, sesungguhnya adalah upaya menerapkan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi yang menjadi amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah sewajarnya pula asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi serta tugas pembantuan diperkuat di daerah secara serius dan sungguh-sungguh. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mengurus urusan yang ada di daerahnya masing-masing. Desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang Pemerintah pusat kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asas Dekonsentrasi dimaknai sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah suatu keniscayaan dalam rangka membangun demokrasi di daerah.







