Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Perempuan Pertama Pegang Tongkat Komando Birokrasi Harumkan Nama Meranti, Ini Sosok Atlet Wanita Peraih Emas di Kejuaraan Tinju Danlanud Menguat, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti Sepi Peminat, Pemilihan Ketua RT Ulu Maras Didominasi Aklamasi

Bengkalis

Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti

badge-check


					Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30) di wilayah Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu, 3 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 1 unit dompet warna coklat. Barang-barang ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urin, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolsek.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan

27 April 2026 - 11:26 WIB

Pria Inisial AKH Pemuja Sabu Di Babussalam Diamankan Bersama Barang Bukti

27 April 2026 - 06:29 WIB

Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

26 April 2026 - 13:09 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan di Tasik Serai Barat, Polsek Pinggir Amankan Pelaku Positif Amfetamin

26 April 2026 - 13:05 WIB

Dua Pelaku Penggelapan Sawit di Pinggir Diamankan, Polisi Sita 1 Ton Buah dan Dua Truk

24 April 2026 - 11:25 WIB

Trending di Bengkalis