RiauKepri.com, MERANTI — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang tersangka berinisial K (26) dan S (38), yang berperan sebagai kurir, berhasil diamankan.
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Kepulauan Meranti melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang terlarang tersebut. Pada saat kejadian, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Dalam upaya menghentikan kapal, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.
Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan laju kapal sehingga kedua tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika, terdiri dari 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit telepon genggam, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi. Tersangka K yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan jaringan internasional.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH.(RK12).







