Menu

Mode Gelap
KKP Lakukan Survei Topografi, Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Jemaja Timur Masuki Tahap Awal Jumat ASRI Jemaja Timur Libatkan Forkopimcam, Warga, dan Mahasiswa KKN UGM Bersihkan Lingkungan Desa Bukit Padi Camat Siantan Hadiri Buka Puasa Asyura dan Santunan Anak Yatim, Apresiasi Kepedulian Majelis Taklim Istiqomah HNSI Jemaja dan Kapolsek Perkuat Sinergi, Nelayan Diimbau Waspada Musim Angin Selatan Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

Batam

PT JFC Stone di Kabil Dapat Dipidana

badge-check


					PT JFC Stone Indonesia di kawasan industri Taiwan Park, Kabil. Batam. (Foto: ist) Perbesar

PT JFC Stone Indonesia di kawasan industri Taiwan Park, Kabil. Batam. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BATAM — PT JFC Stone Indonesia di kawasan industri Taiwan Park, Kabil. Batam, dapat dikenakan sanksi pidana karena diduga tidak melaksanakan kewajiban berupa pemenuhan hak BPJS bagi karyawannya. Pihak yang berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini agar pekerja tidak terus dirugikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya.

“Apapun alasannya, perkara ini harus segera dituntaskan dan diharapkan dapat menjadi perhatiaan bagi semua pihak yang terkait, termasuk pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan hal serupa,” ujar Tapis Dabal Siahan, anggota DPRD Batam Komisi IV, yang antara lain membidangi ketenagakerjaan, menjawab RiauKepri.com, Jumat (01/05/26).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di antaranya mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi perusahaan yang abai melaksanakan kewajiban pemenuhan hak BPJS karyawannya. Kewajiban ini berlaku bagi karyawan yang di-PHK sampai enam bulan ke depan.

Sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, berupa teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana termuat pada Pasal 55 yakni berupa penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tapis minta pihak Disnaker dan BPJS tak tinggal diam dengan masalah ini, apalagi jika benar perusahaan perkeramikan itu sengaja menghindari untuk memenuhi tanggung jawabnya. “Kita memang perlu investasi dan memeliharanya dengan baik, tapi jangan pula atas nama investasi kita menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Seperti diberita media online ini, PT JFC Stone Indonesia memperkerjakan lebih 150 orang. Dari jumlah itu, baru 56 pekerja didaftarkan ke BPJS tapi itupun mulai terhitung sejak 6 Maret 2026. Padahal perusahaan ini disebut-sebut sudah beroperasi sejak sekitar setahun yang lalu.

DPRD Kota Batam melalui Komisi IV, sebagaimana diketahui, sudah bersikap proaktif terhadap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT JFC Stone Indonesia, sesuai dengan pengaduan masyarakat yang mereka terima. Ini ditunjukkan dengan pelaksanaan Sidak (Inspeksi Mendadak) beberapa waktu lalu, tetapi pihak perusahaan seperti menutup diri.

Bahkan pihak perusahaan membiarkan para wakil rakyat itu berada di luar pagar dan hanya bisa berkomunikasi dengan Satpam. Menurut Satpam, saat itu pihak manajemen perusahaan yang berkompeten sedang berada di luar, tetapi tetap juga tak muncul setelah sekitar dua jam ditunggu — sampai akhirnya anggota dewan memilih balik kanan pulang ke kantor. Ikut juga dalam sidak tersebut utusan dari Disnaker Kota Batam.

Media menyoroti sikap tidak kooperatif PT JFC Stone Indonesia sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga resmi yang berupaya menjalankan fungsi kontrolnya. Ini sekaligus dapat memperkuat dugaan bahwa memang terjadi pelanggaran yang coba ditutup-tutupi, bahkan mungkin tak sekedar terkait dengan BPJS saja.

Setelah beberapa hari viral di media sosial, PT JFC Stone Indonesia mengutuskan empat orang untuk bertemu dengan Komisi IV DPR Kota Batam. Tapi menurut sumber di lembaga wakil rakyat itu, kehadiran mereka dinilai dalam situasi tak tepat karena bersamaan dengan rapat internal penjadwalan agenda komisi untuk bulan berikutnya dan dilanjutkan dengan rapat paripurna. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

26 Juni 2026 - 23:10 WIB

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri

26 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

25 Juni 2026 - 13:52 WIB

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

24 Juni 2026 - 13:15 WIB

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Batam