Menu

Mode Gelap
Anies Jadi Dewan Penasihat Lembaga Strategis di Riyadh Smokel Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Bathin Solapan Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Sabu di Kebun Karet, Tiga Pelaku Ditangkap Berawal dari Laporan Warga, Polsek Siak Kecil Ringkus Pengguna Sabu di Sungai Linau Uang, Oh Uang…

Bengkalis

Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Bathin Solapan

badge-check


					Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis di Bathin Solapan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat kotor 0,14 gram.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial RP (30), EK (46), dan SA (29).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DG alias Pak Pio. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DG di wilayah Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Dari hasil pemeriksaan awal, DG mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu dan memperoleh barang tersebut dari seorang pria lain yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka diketahui positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Sabu di Kebun Karet, Tiga Pelaku Ditangkap

17 Mei 2026 - 07:22 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polsek Siak Kecil Ringkus Pengguna Sabu di Sungai Linau

17 Mei 2026 - 07:20 WIB

Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Laksanakan Program Jalur di Rupat Utara

16 Mei 2026 - 07:19 WIB

IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polsek Bukit Batu Amankan Sabu 1,68 Gram di Jalan Sukajadi

15 Mei 2026 - 09:44 WIB

Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk 2 Penyalah Guna Narkoba

15 Mei 2026 - 09:36 WIB

Trending di Bengkalis