Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Bathin Solapan, Satu Tersangka Diamankan

badge-check

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Foto: ist)

RiauKepri.com.BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DJS (27) diamankan petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 2,55 gram yang masuk dalam Target Operasi (TO) Kapolres Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJS di kediamannya,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kap depan sepeda motor milik tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek ON Bold, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna biru.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tutup AKP Tidar Laksono. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BRK Syariah Tanamkan Nilai Amanah untuk Perkuat Etos Kerja Pegawai

31 Okt 2026 - 09:25 WIB

BRK Syariah Tanamkan Nilai Amanah untuk Perkuat Etos Kerja Pegawai

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, Koperasi BBDM Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Bukit Batu

30 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, Koperasi BBDM Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Bukit Batu

BRK Syariah Gandeng Insan Pers untuk Perluas Informasi Layanan Perbankan Syariah

22 Okt 2026 - 14:16 WIB

BRK Syariah Gandeng Insan Pers untuk Perluas Informasi Layanan Perbankan Syariah

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

10 Okt 2026 - 13:36 WIB

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

10 Okt 2026 - 13:28 WIB

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung
Trending di Bengkalis