Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Meranti

Meradang! Fraksi Gerindra Meranti Nilai Bea Cukai Ganggu Program Perumahan Presiden

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

RiauKepri.com, MERANTI – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi Partai Gerindra, Muyono, meminta Bea dan Cukai menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam menangani peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Meranti.

Pernyataan tersebut disampaikan Muyono saat dikonfirmasi wartawan RiauKepri.com, Senin (2/11/2026). Ia menyoroti penindakan terhadap kapal pengangkut kayu olahan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Merah Putih.

Muyono mempertanyakan dasar penindakan terhadap material kayu tersebut, mengingat berdasarkan informasi yang diterimanya, kayu olahan itu diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat penerima manfaat program pemerintah.

“Masih banyak barang-barang ilegal yang beredar di Kepulauan Meranti. Bahkan, barang-barang tersebut masih masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Kenapa hal seperti itu tidak ditindaklanjuti? Jangan sampai masyarakat yang sedang mengurus kebutuhan hidup justru menjadi sasaran penindakan,” ujarnya.

Ia juga meminta Bea dan Cukai agar tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Kepulauan Meranti.

Menurut Muyono, aparat perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan alasan penindakan terhadap kapal pengangkut kayu yang disebut digunakan untuk mendukung program bantuan perumahan masyarakat tersebut.

“Kerjalah secara profesional, jangan asal-asalan dalam melakukan penindakan. Harus jelas apa dasar hukumnya dan apa alasan barang tersebut ditangkap. Apalagi, berdasarkan informasi yang ada, material itu diperuntukkan bagi pembangunan rumah masyarakat melalui program Presiden,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara jelas dan transparan agar tidak menghambat pelaksanaan program bantuan perumahan yang ditujukan untuk masyarakat penerima manfaat.

Sebelumnya, pengamanan kapal pengangkut kayu olahan yang diduga diperuntukkan bagi Program BSPS Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian publik.

Kapal tersebut dikabarkan diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau-Kepri pada Kamis (29/10/2026). Kapal itu diketahui berlayar dari Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut mengangkut sekitar 18 ton kayu olahan. Material itu disebut diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat penerima manfaat Program BSPS Merah Putih, yang merupakan bagian dari program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas material kayu, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta tanggung jawab pihak penyedia barang.

Di sisi lain, kejelasan mengenai status barang dan alasan pengamanan kapal juga diperlukan agar masyarakat penerima manfaat memperoleh kepastian terkait kelanjutan pembangunan rumah mereka.

Penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat terkait dan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, transparansi informasi serta koordinasi antarlembaga dinilai penting agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan ketidakpastian maupun menghambat program bantuan perumahan bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Riau-Kepri mengenai dasar pengamanan kapal, status hukum kayu olahan, serta hasil pemeriksaan belum dicantumkan dalam informasi yang tersedia.(RK12).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jangan Asal Tangkap, DPRD Meranti Soroti Penangkapan Kayu Perumahan oleh Bea Cukai

2 Nov 2026 - 08:34 WIB

Jangan Asal Tangkap, DPRD Meranti Soroti Penangkapan Kayu Perumahan oleh Bea Cukai

Kayu Ditangkap BC, Kadis Perumahan Rakyat : Pembangunan Rumah Khawatir Tertunda

2 Nov 2026 - 07:35 WIB

Kayu Ditangkap BC, Kadis Perumahan Rakyat : Pembangunan Rumah Khawatir Tertunda

Breaking News, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan PT Uni Seraya Rangsang Barat

31 Okt 2026 - 11:45 WIB

Breaking News, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan PT Uni Seraya Rangsang Barat

Satgas Bea Cukai Amankan Kayu di Maranti, Diduga Untuk Program BSPS 

31 Okt 2026 - 11:13 WIB

Satgas Bea Cukai Amankan Kayu di Maranti, Diduga Untuk Program BSPS 

Aroma Tepung Sagu ‘Datangkan’ Istri Danlanal Dumai, Dari 15 Kilogram Menjadi 100 Kilogram Sehari

31 Okt 2026 - 09:49 WIB

Aroma Tepung Sagu ‘Datangkan’ Istri Danlanal Dumai, Dari 15 Kilogram Menjadi 100 Kilogram Sehari
Trending di Meranti