Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Kurir Penjemput Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan Hari Pertama SPMB, 44 Orang Calon Siswa-siswi SMAN 1 Ungar Mendaftar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kecamatan Jemaja Dorong Peningkatan SDM Perangkat Desa Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban Polsek Mandau Tangkap Pemasok Sabu Hasil Pengembangan Kasus, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu

badge-check


					Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Sabu Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial CA (32) dan IR (23). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp79.000.

Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di sebuah rumah di Jalan Mulia 2.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kamar tepatnya di bawah lantai rumah. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Primadona.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN yang terus digencarkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tutup Kapolsek. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurir Penjemput Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan

11 Juni 2026 - 17:23 WIB

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Polsek Mandau Tangkap Pemasok Sabu Hasil Pengembangan Kasus, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

11 Juni 2026 - 14:47 WIB

Dua Paket Besar Sabu Disita Polisi di Buluh Manis Bathin Solapan, Satu Pelaku Diamankan

11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rupat Dampingi Panen Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Trending di Bengkalis