Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Simpang Puncak Sebangar Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

badge-check

Simpang Puncak Sebangar Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com.BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial P (40) dan SH (38) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/6/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Puncak Desa Sebangar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.32 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P yang berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka P mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Transaksi tersebut diketahui diperantarai oleh tersangka SH.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak Desa Sebangar.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

16 Sep 2026 - 07:44 WIB

Pengabdian di Ujung Negeri, Lanal Dumai Hadir Menyapa Masyarakat Pulau Bengkalis

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

14 Sep 2026 - 11:20 WIB

Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026

Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang Diduga jadi Lokasi Penampungan

11 Sep 2026 - 16:47 WIB

Kembangkan Perkara Narkoba 65 Kg, Polres Bengkalis Sita 1 Buah Ruko yang Diduga jadi Lokasi Penampungan

Pengembangan Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Izin

11 Sep 2026 - 11:29 WIB

Pengembangan Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan Warga Pangkalan Libut sebagai Tersangka Dugaan Menduduki Kawasan Hutan Tanpa Izin

Dari Malaysia, 65 Kg Sabu Gagal Masuk Bengkalis

10 Sep 2026 - 11:49 WIB

Dari Malaysia, 65 Kg Sabu Gagal Masuk Bengkalis
Trending di Bengkalis