Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat Konsul Malaysia Kunjungi Imigrasi Selatpanjang, Tekankan Jalur Legal demi Lindungi PMI Buktikan Pembinaan Berbuah Prestasi, Pelti Tanjungpinang Lampaui Target di Popda Kepri Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba  Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 8 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis ekstasi;
  • 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver;
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah;
  • 4 unit telepon genggam Android; dan
  • 1 buah tas panjang warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis  AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.T.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F.  Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A. di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program P4GN, serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Ada Ruang Bagi Narkoba, Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

9 Juli 2026 - 07:06 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan

9 Juli 2026 - 06:45 WIB

Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diamankan Bawa 32 Paket Sabu

9 Juli 2026 - 06:41 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polda Riau Hadirkan Harapan Baru, Wujud Nyata Polri Membangun Negeri

8 Juli 2026 - 13:30 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Periksa Urine 107 Karyawan PT Semunai Sawit Perkasa, Seluruhnya Negatif Narkoba

8 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di Bengkalis