Menu

Mode Gelap
Komisi X DPR RI Pastikan Siak Dapat Revitalisasi Sekolah dan DAK Non Fisik Rp240 Miliar Alhamdulillah, Revitalisasi Istana Siak dan Balairung Sri Akhirnya Dapat Dana APBN Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

Bengkalis

Empat Pengguna Narkotika Diamankan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

badge-check

Empat tersangka pengguna narkotika. (Foto: ist) Perbesar

Empat tersangka pengguna narkotika. (Foto: ist)

RiauKepri.com.BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pria berinisial J.B. (51), T.S. (43), S.F. (46), dan F.R. (21) di sebuah gubuk yang diduga akan digunakan untuk pesta narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, pemeriksaan urine terhadap keempat terduga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya mereka diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat terduga dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, baik terhadap pengedar maupun pengguna, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan Program P4GN. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat

22 Juli 2026 - 16:59 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Penebal

22 Juli 2026 - 16:43 WIB

Dukung Program P4GN, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

22 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polsek Bukit Batu Bekuk Dua Tersangka Pemuja Sabu

22 Juli 2026 - 16:27 WIB

Polsek Rupat Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Terduga Pelaku Positif Metamfetamin

22 Juli 2026 - 11:51 WIB

Trending di Bengkalis