RiauKepri.com, MERANTI – Calon Kepala Desa (Kades) Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., mengajukan surat keberatan atas dugaan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung pada 8 Oktober 2026.
Surat tertanggal 9 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Insit. Dalam surat tersebut, Fadli meminta panitia memeriksa dan memverifikasi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan daftar pemilih, persyaratan identitas, serta pendistribusian surat undangan memilih.
Fadli menyampaikan empat persoalan yang menjadi dasar pengajuan keberatan. Pertama, dugaan adanya pemilih yang memiliki status kependudukan atau KTP di luar Desa Insit, tetapi tercatat dan/atau menggunakan hak pilih dalam Pilkades.
Kedua, dugaan adanya warga yang telah menerima undangan memilih, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP, meskipun telah berusia 17 tahun.
Ketiga, terdapat warga yang disebut tercatat dalam daftar pemilih, tetapi tidak menerima surat undangan pemungutan suara. Keempat, dugaan adanya warga yang telah pindah dari Desa Insit, tetapi masih menerima undangan memilih.
Atas persoalan tersebut, Fadli meminta panitia melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih, status kependudukan, persyaratan identitas, dan proses pendistribusian surat undangan. Ia juga meminta pihak-pihak terkait dimintai klarifikasi agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
Selain itu, Fadli meminta agar bukti, keterangan saksi, serta informasi tambahan dari pihak terkait turut dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan. Ia juga menekankan pentingnya pengamanan dokumen pemilihan, termasuk daftar pemilih, surat undangan, berita acara, dan dokumen hasil pemungutan suara.
Dalam surat keberatannya, Fadli meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan secara tertulis. Apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap panitia mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fadli juga mengajukan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang Pilkades Insit. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari permintaan tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang dipersoalkannya.
Ia menyatakan pengajuan keberatan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk menjaga integritas, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades Insit Tahun 2026.
Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat Tebingtinggi Barat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Insit.
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan yang disampaikan Fadli masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Belum terdapat keterangan dalam informasi yang diterima mengenai hasil pemeriksaan resmi dari panitia pemilihan maupun tanggapan pihak terkait.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (RK12).






