RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui tim pemilihan tingkat kabupaten telah menggelar rapat dan melakukan verifikasi terkait keberatan yang diajukan salah seorang calon dalam proses pemilihan di tingkat desa. Tindak lanjut atas keberatan tersebut ditargetkan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.
Bupati Meranti AKBP Purn H Asmar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H.,Rabu (22/10/2026) sore mengatakan, tim telah melakukan rapat serta verifikasi sebagai bagian dari proses fasilitasi penyelesaian keberatan. Hasilnya akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang diterbitkan di tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah, kita sudah melakukan rapat, melakukan verifikasi dan segala macam. Sehingga dalam waktu dekat ini produk kita dalam bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh tingkat kabupaten bisa diterima oleh masyarakat,”ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan keberatan merupakan hal yang wajar dalam proses pemilihan. Pasalnya, regulasi yang berlaku memberikan ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh upaya administratif sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, apabila persoalan belum terselesaikan di tingkat pemilihan desa, pihak yang bersangkutan dapat melanjutkan keberatan ke tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Pengaduan itu hal yang memang biasa, karena itu hak. Dalam peraturan atau regulasi kita juga diatur apabila ada keberatan, boleh melakukan upaya administrasi seperti itu,” jelasnya.
Sekda menyebutkan, tim telah berupaya menjalankan proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, hasil rapat dan verifikasi tersebut masih dalam proses tindak lanjut sebelum dituangkan secara tertulis melalui keputusan resmi.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi yang menjadi acuan, terdapat batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian, tindak lanjut atas keberatan itu diperkirakan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Tadi pagi kami rapat tim pemilihan tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap hasil penyelesaian tersebut dapat diterima oleh pihak yang mengajukan keberatan maupun masyarakat, sehingga proses pemilihan dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Persoalan data pemilih ini sebelumnya telah memicu keberatan resmi dari calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E.
Melalui surat tertanggal 9 Oktober 2026, Fadli meminta panitia Pilkades Insit memeriksa sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi selama tahapan pemilihan.
Selain mempersoalkan pemilih yang diduga berdomisili di luar Desa Insit, Fadli menyoroti warga berusia 17 tahun yang telah menerima undangan tetapi disebut tidak diperbolehkan memilih karena tidak memiliki KTP.
Dia juga meminta penelusuran terhadap warga yang masuk DPT tetapi tidak memperoleh undangan serta warga yang sudah pindah namun masih tercatat sebagai pemilih.
Fadli mendesak agar panitia melakukan verifikasi menyeluruh, memeriksa keterangan para pihak, serta mengamankan dokumen pemilihan sebagai bahan pemeriksaan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi keabsahan proses pemilihan, dia meminta panitia mempertimbangkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pilkades Insit memiliki 1.496 pemilih terdaftar dalam DPT. Sebanyak 931 orang menggunakan hak pilih, dengan 892 suara sah dan 39 suara tidak sah.
Calon nomor urut 2 meraih suara terbanyak, yakni 404 suara. Fadli berada di posisi kedua dengan 330 suara, sedangkan calon nomor urut 1 memperoleh 158 suara.
Selisih suara antara peraih suara terbanyak dan Fadli mencapai 74 suara.
Kini, polemik Pilkades Insit tidak hanya berkutat pada hasil penghitungan suara, tetapi juga menyangkut keakuratan data pemilih, pelaksanaan coklit, hingga proses klarifikasi terhadap warga yang dipersoalkan hak pilihnya.
Perbedaan keterangan Ade Putra dan informasi yang diperoleh DPMD mengenai kunjungan petugas ke rumah orang tuanya juga masih menyisakan tanda tanya. Terlebih, Ade mengaku mendapat tekanan hingga akhirnya menandatangani surat pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. (RK12).












