RiauKepri.com, SIAK – Ada kekhawatiran yang disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ia tak ingin ada lagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat praktik korupsi.
Bagi Afni, mencegah penyimpangan jauh lebih penting daripada menghadapi akibat hukum setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, ia meminta KPK tidak hanya mengawasi, tetapi juga membimbing jajaran pemerintahannya agar mampu menjalankan pemerintahan yang bersih.
“Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum,” kata Afni dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Di hadapan tim KPK, Afni secara terbuka mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur agar tidak bermain-main dengan kewenangan. Praktik pemberian fee, jual beli jabatan hingga penyimpangan proyek pemerintah, menurutnya, harus dihentikan.
Ia mengakui, berbagai peringatan dan imbauan telah berulang kali disampaikan. Namun, masih saja ada oknum yang tersandung persoalan hukum.
Karena itu, Afni berharap kehadiran KPK menjadi ruang pembenahan sekaligus pendampingan bagi pemerintah daerah. Ia ingin seluruh aparatur bekerja dengan rasa aman karena menjalankan aturan, bukan justru dihantui kekhawatiran akibat penyimpangan.
“Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government,” ujarnya.
Permintaan Afni itu mendapat respons dari Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat. Ia menegaskan, pengawasan KPK terhadap pemerintah daerah kini tidak lagi sekadar mengejar angka atau warna dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurut Harun, yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan benar-benar berubah dan terbebas dari celah korupsi.
KPK menyoroti delapan area rawan korupsi, mulai dari pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian tunda bayar hingga pengelolaan PI 10 persen.
“Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Harun.
Ia menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan kajian bersama kementerian, lembaga, regulator dan para ahli. Melalui evaluasi langsung, KPK ingin menemukan celah atau tanda bahaya (red flag) dalam sistem pemerintahan yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Harun mengingatkan, rekomendasi yang diberikan tidak boleh berhenti sebagai catatan di atas kertas. Pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya. Jika rekomendasi pencegahan tidak dijalankan, KPK dapat meneruskannya kepada Direktorat Penindakan.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Komitmen Bersama oleh Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK Harun Hidayat.
Pemkab Siak diberi waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola pemerintahan kepada KPK.
Kini, yang menjadi pekerjaan rumah bukan sekadar memperbaiki nilai MCP atau memenuhi dokumen administrasi. Lebih dari itu, bagaimana memastikan tidak ada lagi celah yang membuat uang rakyat, jabatan, dan kewenangan dipermainkan oleh orang-orang yang seharusnya menjaga amanah. (RK1)










