RiauKepri.com, JAKARTA– Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tindakan melawan hukum yang mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan tegas itu disampaikan Herindra setelah menghadap langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Kedatangan Herindra ke Istana tersebut sekaligus untuk menyampaikan laporan intelijen kepada Presiden di tengah semakin berkembangnya pengusutan dugaan penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.
Saat ditemui awak media, Herindra tak menampik seriusnya persoalan tersebut. Ia bahkan menilai tindakan penyadapan itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” tegas Herindra.
Pernyataan Kepala BIN tersebut menambah serius perkembangan kasus dugaan penyadapan yang disebut-sebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga pihak lainnya.
Penilaian Herindra juga memperlihatkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius lembaga intelijen negara. Sebab, penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan informasi strategis dan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan kekhawatiran Istana terhadap dugaan penyadapan tersebut. Pemerintah menilai tindakan itu berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan Presiden.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk motif dan tujuan pengumpulan informasi secara ilegal.
Kapolri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mengusut kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana makar.
Meski Kepala BIN telah menyebut dugaan tindakan itu mengarah pada makar, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan upaya menembus ruang komunikasi dan informasi paling strategis di lingkaran kekuasaan negara. (RK1/net)











