RiauKepri.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penahanan tersebut dilakukan bersama dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditempatkan di Rutan Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Sebelumnya, Asep mengumumkan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua jenderal lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal tersebut. (RK1/kompas.com)











