Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Mahfud Sebut Kasus Penyadapan Listyo Sigit Bisa Berujung Hukuman Mati Jika Terbukti Makar

badge-check

Mahfud MD. (Foto: net) Perbesar

Mahfud MD. (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dapat mengarah pada tindakan makar.

“Jika unsur makar terbukti, para pelaku bahkan berpotensi menghadapi ancaman hukuman mati,” kata Mahfud MD melalui siniar resminya, Rabu (4/11/2026).

Mahfud menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ancaman hukuman bagi pelaku jika terbukti melakukan makar, Mahfud menjawab bahwa hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Ya, hukuman mati dong kalau makar. Ya, bisa dengan hukuman mati,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menambah perhatian terhadap kasus yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Namun, pandangan Mahfud mengenai kemungkinan makar berbeda dengan penjelasan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam kasus tersebut.

Menurut Yusril, perkara yang sedang ditangani penyidik sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik operasi tersebut.

Dengan demikian, ancaman hukuman mati yang disampaikan Mahfud merupakan konsekuensi hukum apabila unsur makar terbukti, bukan ancaman pidana yang saat ini telah dijatuhkan kepada para tersangka. (RK1/net)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Presiden Pecat Listyo Sigit dari KSP, Letjen Aryo Windutomo Jadi Pengganti Sementara

4 Nov 2026 - 13:49 WIB

Presiden Pecat Listyo Sigit dari KSP, Letjen Aryo Windutomo Jadi Pengganti Sementara

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka, Kapolri Suyudi Dapat Pujian dan Dukungan

4 Nov 2026 - 09:46 WIB

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka, Kapolri Suyudi Dapat Pujian dan Dukungan

Hanya Gibran Tak Disebut dalam Daftar Sasaran Penyadapan Ilegal, Yusril: Wallahu A’lam

4 Nov 2026 - 09:02 WIB

Hanya Gibran Tak Disebut dalam Daftar Sasaran Penyadapan Ilegal, Yusril: Wallahu A’lam

Wartawan Juga Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit dan Dua Jenderal

4 Nov 2026 - 08:41 WIB

Wartawan Juga Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit dan Dua Jenderal

Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri Bersama Dua Jenderal Lainnya

3 Nov 2026 - 21:56 WIB

Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri Bersama Dua Jenderal Lainnya
Trending di Nasional