RiauKepri.com, JAKARTA– Langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan skandal penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan.
Keberanian Suyudi membongkar dugaan pelanggaran di lingkungan internal Polri dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Direktur Jaringan Nusantara Forum (JNF), Karel Susetyo, salah satu pihak yang memberikan apresiasi, menilai langkah Suyudi membutuhkan keberanian besar. Terlebih, Listyo Sigit merupakan mantan pimpinan tertinggi Polri yang memimpin institusi tersebut selama lima tahun.
Menurut Karel, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan institusi kepolisian sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Apresiasi juga datang dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Ia mengapresiasi langkah Kapolri Suyudi dalam mengusut dugaan penyadapan tersebut hingga tuntas.
Susno berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum pembenahan internal agar Polri semakin berintegritas.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Umum Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMI), Sultoni. Katanya, menilai langkah tegas tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan pangkat maupun jabatan.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyadapan diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga pengusaha.
Langkah pengusutan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran serius di tubuh kepolisian. Dukungan terhadap Suyudi pun diharapkan menjadi dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, tanpa tebang pilih. (RK1/detik.com)











