RiauKepri.com,JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap tiga poin penting dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka.
Ketiga poin tersebut yakni penyadapan tanpa dasar penegakan hukum, dugaan penghapusan jejak digital, serta penyadapan yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara, politikus, insan media dan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pertama, penyadapan tanpa dasar hukum.
Penyidik mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan itu dipastikan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Kedua, dugaan penghapusan jejak penyadapan.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan log sistem untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mengamankan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Ketiga, Presiden Prabowo hingga pengusaha menjadi sasaran.
Penyadapan diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media hingga pengusaha.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Meski telah mengungkap kronologi, modus, dan sasaran penyadapan, Bareskrim belum membeberkan motif atau alasan di balik dugaan tindakan tersebut.
Penyidik masih melanjutkan proses pengusutan untuk mendalami perkara yang menyeret tiga nama petinggi kepolisian tersebut. (RK1/berbagai sumber)












