RiauKepri.com, JAKARTA– Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan hingga lembaga swadaya masyarakat. (RK1)
sumber: kompas.com











