RiauKepri.com, JAKARTA– Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ternyata tidak hanya menyasar Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Kalangan wartawan dan media massa juga disebut menjadi sasaran penyadapan.
Fakta tersebut terungkap dalam keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Presiden dan pejabat negara, penyadapan diduga menyasar nomor telepon tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Keterlibatan kalangan media dalam daftar sasaran penyadapan menjadi perhatian tersendiri. Sebab, komunikasi wartawan merupakan bagian penting dari aktivitas jurnalistik, termasuk ketika berhubungan dengan narasumber untuk menggali informasi dan mengungkap berbagai persoalan publik.
Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, motif penyadapan, termasuk alasan kalangan wartawan dan media masuk dalam daftar sasaran, belum diungkap secara terperinci oleh penyidik.
Kasus ini pun membuka persoalan serius mengenai perlindungan privasi komunikasi dan kebebasan pers di tengah dugaan penggunaan perangkat penyadapan di luar prosedur hukum. (RK1/berbagai sumber)











