RiauKepri.com, PEKANBARU– Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya nama pimpinan tertinggi negara yang tidak disebut dalam daftar sasaran penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya, penyidik menyebut sejumlah kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis LSM hingga pengusaha.
Namun, nama Gibran tidak disebut secara eksplisit dalam daftar tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah nomor telepon Wakil Presiden ikut menjadi sasaran penyadapan atau tidak.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan Gibran turut disadap, Yusril menjawab singkat.
“Wallahu a’lam bishawab,” ujarnya sembari tertawa kecil.
Pernyataan tersebut menunjukkan belum adanya kepastian mengenai status nomor telepon Gibran dalam perkara penyadapan ilegal yang tengah diusut kepolisian.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting negara dan masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah Gibran benar-benar tidak menjadi sasaran penyadapan atau hanya tidak tercantum dalam daftar yang telah diungkap kepada publik. (RK1/berbagai sumber)











