Menu

Mode Gelap
Gedung Baru Polsek Rangsang Barat Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Terasi Ketapang Permai Dongkrak Perekonomian Masyarakat Pesisir Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Riau

Bawaslu: Tak Ada Aturan Tertulis Melarang RT/RW Menjadi Tim Kampanye Paslon Pemilihan

badge-check

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil Jaka Abdillah Perbesar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil Jaka Abdillah

RiauKepri.com, ROHIL –  Terkait beredarnya postingan salah satu warga Bagansiapiapi di akun media sosialnya pada hari ini. Banyak pihak menuding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tutup mata dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Serentak, 27 November tahun ini.

Postingan salah satu warga di akun sosmed tersebut langsung beredar di group-group WA dengan caption menanyakan kabarnya Bawaslu Rohil kenapa tutup mata atas beredarnya ajakan untuk mendukung calon petahana yang diduga telah terjadi pelanggaran dalam perhelatan pilkada.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil Jaka Abdillah kepada Awak Media mengatakan sejauh ini belum ada aturan hukum yang menyebutkan RT/RW dilarang menjadi tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

“Namun, jika RT/RW dimasukkan dalam SK menjadi Tim Kampanye, harus ada batasan seperti tidak menggunakan fasilitas kelembagaan RT nya untuk meraup suara, menghalang-halangi kampanye Pasangan Calon lainnya atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya,” ungkap Jaka, Kamis (5/9)

Ia menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, RT/RW tidak termasuk Perangkat Desa karena Perangkat Desa hanya Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“RT/RW disebut sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Bagian Ketiga Pasal 6 jenis – jenis LKD. RT/RW ini juga disebutkan tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Tapi jika RT/RW yang memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, maka secara otomatis langsung kena pasal netralitas,” tegasnya.

Selain itu Jaka menyatakan tidak semua daerah di NKRI yang mengadopsi sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni dengan menyediakan wadah RT/RW bagi masyarakatnya.

“Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa RT/RW mendapatkan honor (gaji) sebagai haknya yang diterima setiap bulan namun hanya berupa insentif yang besarnya bervariatif antara satu wilayah dengan wilayah lainnya yang mengadopsi LKD,” tuturnya.

Sedangkan terkait dalam potongan akun sosmed yang viral tersebut ada pernyataan “akan melaporkan ke Bupati”. Bawaslu Rohil akan melakukan penelusuran karena diduga adanya unsur ASN yang memberikan perintah dan terindikasi melanggar asas netralitas. (ian/RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

10 Juli 2026 - 11:36 WIB

Asisten II: Bupati Afni Perintahkan Seluruh BUMD Siak Diaudit!

9 Juli 2026 - 18:57 WIB

Tuntutan 8,5 Tahun Menghampiri Abdul Wahid, Ruang Sidang Berlanjut ke Pledoi

9 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

7 Juli 2026 - 16:59 WIB

LAMR: BSP Jaga Marwah Melayu, Bukti Anak Riau Mampu Kelola Migas Sendiri

7 Juli 2026 - 16:48 WIB

Trending di Pekanbaru