Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Tanjungpinang

Sidang Anak Angkat Jual Kebun Kelapa Tanpa Izin, Ibu Angkat Akui Terdakwa Masuk Kamarnya Tengah Malam

badge-check


					Sidang Anak Angkat Jual Kebun Kelapa Tanpa Izin, Ibu Angkat Akui Terdakwa Masuk Kamarnya Tengah Malam Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Proses sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan 8 hektar lahan kebun kelapa kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ibu angkat terdakwa Maulana Rifai alias Uul, pada Rabu (22/1/2025).

Saksi Hj Ciah Sutarsih merupakan isteri almarhum H Ramli yang dalam perkara ini merupakan pemilik lahan yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli Tiwan tanpa persetujuan saksi dan anggota keluarga lainnya.

Sidang pemeriksaan saksi Ciah digelar secara virtual, mengingat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Saat proses sidang berjalan, Hj Ciah Sutarsih menyampaikan terdakwa Maulana Rifai alias Uul mendatangi kamarnya sekira pukul 00.30 WIB dini hari. “Waktu itu Uul datang saya mau ambil wudhu untuk sholat tahajud,” kata Hj Ciah dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Pengacara terdakwa.

Hj Ciah juga menceritakan pada saat Uul berada dikamar, tangannya di gapai dan mengarahkan jempolnya untuk membuat cap jari dibeberapa kertas yang tidak dj mengerti apa isi tulisan diatas kertas tersebut.

Selanjutnya Hj Ciah juga mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang pemberian Uul atas penjualan 8 hektar kebun kelapa di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Ketika pengacara terdakwa Maulana Rifai alias Uul menanyakan apakah Hj Ciah Sutarsih menyuruh melaporkan Uul ke Polisi, karena keterbatasan pendengaran  saksi Ciah mengatakan tidak mengetahuinya. Padahal di BAP penyidik saksi Ciah mengatakan kalau memberikan kuasa kepada anaknya yang bernama Risnawati untuk melaporkan perbuatan Uul ke Polisi.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, bertanya apakah Hj Ciah Sutarsih pernah dj periksa penyidik kepolisian terkait pekara ini  Saksi  mengaku pernah memberikan keterangan beberapa kali kepada polisi terkait masalah perjualan lahan tersebut.

Usai sidang di gelar, Hj Ciah mengaku, suara pertanyaan majelis hakim maupun pengacara Uul tidak begitu jelas terdengar karena telinganya tertutup oleh 2 lapis jilbap. Bahkan saksi Ciah juga mengatakan kualitas suara pengeras suaranya tidak begitu jelas.

“Seumur hidup mama baru sekali ini ikut sidang, jadi mama tidak begitu paham dengan cara-cara sidang dan pertanyaan-pertanyaan Hakim dan pengacaranya,” tutup Hj Ciah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GERAK Syariah di MAN Tanjungpinang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BRK Syariah Dekatkan Edukasi ke Generasi Muda

6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Safari Ramadan di Tanjungpinang, Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Al Hidayah

5 Maret 2026 - 10:12 WIB

Safari Ramadan NasDem Kepri: Ziarah Sejarah di Pulau Penyengat hingga Berbagi dengan Anak Panti

2 Maret 2026 - 11:49 WIB

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Tanjungpinang Ditangkap Usai Diduga Mutilasi Istri

27 Februari 2026 - 18:17 WIB

Catatan Tahun Pertama Lis–Raja: Antara Tantangan Anggaran dan Deret Prestasi

24 Februari 2026 - 06:16 WIB

Trending di Tanjungpinang