Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Sidang Anak Angkat Jual Kebun Kelapa Tanpa Izin, Ibu Angkat Akui Terdakwa Masuk Kamarnya Tengah Malam

badge-check

Sidang Anak Angkat Jual Kebun Kelapa Tanpa Izin, Ibu Angkat Akui Terdakwa Masuk Kamarnya Tengah Malam Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Proses sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan 8 hektar lahan kebun kelapa kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ibu angkat terdakwa Maulana Rifai alias Uul, pada Rabu (22/1/2025).

Saksi Hj Ciah Sutarsih merupakan isteri almarhum H Ramli yang dalam perkara ini merupakan pemilik lahan yang dijual oleh terdakwa kepada pembeli Tiwan tanpa persetujuan saksi dan anggota keluarga lainnya.

Sidang pemeriksaan saksi Ciah digelar secara virtual, mengingat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Saat proses sidang berjalan, Hj Ciah Sutarsih menyampaikan terdakwa Maulana Rifai alias Uul mendatangi kamarnya sekira pukul 00.30 WIB dini hari. “Waktu itu Uul datang saya mau ambil wudhu untuk sholat tahajud,” kata Hj Ciah dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Pengacara terdakwa.

Hj Ciah juga menceritakan pada saat Uul berada dikamar, tangannya di gapai dan mengarahkan jempolnya untuk membuat cap jari dibeberapa kertas yang tidak dj mengerti apa isi tulisan diatas kertas tersebut.

Selanjutnya Hj Ciah juga mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang pemberian Uul atas penjualan 8 hektar kebun kelapa di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Ketika pengacara terdakwa Maulana Rifai alias Uul menanyakan apakah Hj Ciah Sutarsih menyuruh melaporkan Uul ke Polisi, karena keterbatasan pendengaran  saksi Ciah mengatakan tidak mengetahuinya. Padahal di BAP penyidik saksi Ciah mengatakan kalau memberikan kuasa kepada anaknya yang bernama Risnawati untuk melaporkan perbuatan Uul ke Polisi.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra, bertanya apakah Hj Ciah Sutarsih pernah dj periksa penyidik kepolisian terkait pekara ini  Saksi  mengaku pernah memberikan keterangan beberapa kali kepada polisi terkait masalah perjualan lahan tersebut.

Usai sidang di gelar, Hj Ciah mengaku, suara pertanyaan majelis hakim maupun pengacara Uul tidak begitu jelas terdengar karena telinganya tertutup oleh 2 lapis jilbap. Bahkan saksi Ciah juga mengatakan kualitas suara pengeras suaranya tidak begitu jelas.

“Seumur hidup mama baru sekali ini ikut sidang, jadi mama tidak begitu paham dengan cara-cara sidang dan pertanyaan-pertanyaan Hakim dan pengacaranya,” tutup Hj Ciah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

23 Sep 2026 - 07:28 WIB

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

19 Sep 2026 - 09:25 WIB

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

18 Sep 2026 - 18:57 WIB

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

15 Sep 2026 - 09:10 WIB

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang
Trending di Tanjungpinang