Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Tanjungpinang

39 PKL Bincen Ditertibkan, Satpol PP Wujudkan Tanjungpinang Berbenah, Lingkungan Bersih dan Sehat

badge-check


					Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rabu ( 09/04 ) Bintan center Perbesar

Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rabu ( 09/04 ) Bintan center

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Sebanyak 33 personil Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tanjungpinang, pada Rabu ( 9/04 )melaksanakan Giat Patroli dan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan disekitaran Bintan center.
Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang Abdul Karim Ibrahim, melalui Sekretaris Satpol PP Ferry Andana mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang, yaitu dibahu jalan dan trotoar, hal itu menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.

“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan komitmen Walikota Lis Darmansyah ‘ Tanjungpinang Berbenah ‘ lingkungan yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki,” jelas Ferry ketika dihubungi media ini.

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang Ferry Andana didampingi personilnya , saat memberikan penjelasan tentang penertitiban kepada pedagang kaki lima seputaran Bintan Center, Rabu ( 09/04 ).

Ferry menjelaskan , Kesepakatan sementara yang dikomitmenkan bersama Walikota Lis Darmansyah, untuk 1 bulan ini sampai dikaji kembali solusi terbaik, PKL boleh berjualan dengan ketentuan :
1. Boleh berjualan dimulai subuh hari dengan batasan sampai dengan pukul 9 untuk hari Senin sampai dengan Jum’at, dan sampai pukul 10 untuk hari Sabtu dan Minggu.
2. ⁠Lebar lapak yg diberi masing- masing 2 meter dan kebelakang 1,5 meter. Menyisakan jalan pada trotoar untuk memudahkan pembeli dan pejalan kaki.
3. ⁠Tetap menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan barang dagangan, tempat atau sampah pada lokasi.

“Kita berharap para pedagang dapat berjualan pada lokasi yang diizinkan, dan harus tetap menjaga kebersihan,
Ada 39 PKL yang sudah kita tertibkan,” tuturnya.

Ditambahkanya, setelah koordinasi dengan koordiantor lapangan PKL, semua sepakat berkomitmen, “ Sesuai hasil keputusan, koorlap PKL sepakat sama- sama membantu menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah pasar Bintan Center,” tutup Ferry.

Ditempat terpisah Nida seorang ibu rumah tangga mengatakan kembali merasa nyaman setelah melihat penertiban oleh Satpol PP dan pihak terkait. “ Saya lihat tadi saat penertiban, semoga bisa terus tertib agar terlihat rapi dan bersih, jadi kita mau belanja pun tak susah parkir dan tak takut menabrak pedagang,” katanya sambil tersenyum.

Selain Satpol PP, penertiban juga dibantu personil dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Batu IX, Disperindag Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Babinsa, Babinkamtibnas, Polsek Tanjungpinang Timur dan instansi terkait lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GERAK Syariah di MAN Tanjungpinang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BRK Syariah Dekatkan Edukasi ke Generasi Muda

6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Safari Ramadan di Tanjungpinang, Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Al Hidayah

5 Maret 2026 - 10:12 WIB

Safari Ramadan NasDem Kepri: Ziarah Sejarah di Pulau Penyengat hingga Berbagi dengan Anak Panti

2 Maret 2026 - 11:49 WIB

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Tanjungpinang Ditangkap Usai Diduga Mutilasi Istri

27 Februari 2026 - 18:17 WIB

Catatan Tahun Pertama Lis–Raja: Antara Tantangan Anggaran dan Deret Prestasi

24 Februari 2026 - 06:16 WIB

Trending di Tanjungpinang