Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Pekanbaru

LAMR Serahkan Warkah Karhutla Kepada Menhut dan Gubri

badge-check


					Ketum DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil saat menyerahkan warkah petuah amanah kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Perbesar

Ketum DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil saat menyerahkan warkah petuah amanah kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyerahkan Warkah Petuah Amanah terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Tuan Raja Juli Antoni dan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Penyerahkan warkah Petuah Amanah Karhutla tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR, Kamis (24/04/2025), serangkaian dengan acara adat tepuk tepung tawar kepada anak kemanakan masyarakat Riau Tuan Juli Antoni yang lahir di Pekanbaru.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyerahkan Warkah kepada Gubri Abdul Wahid. Sedangkan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, menyerahkan warkah kepada kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuan Juli Antoni.

Dalam elu-eluannya Datuk Seri Taufik mengatakan, bahwa dalam ungkapan adat menyebutkan: Tanda orang memegang amanah//Pantang merusak hutan dan tanah//Kalau hutan tanah sudah musnah//
Hancur pulalah tuah dan marwah.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, menyebutkan Warkah Amanah Karhutla ini adalah amanah masyarakat Riau yang harus kami sampaikan kepada Tuan Juli Antoni.

“Warkah ini berkenaan dengan seringnya Riau terjadinya kebakaran hutan bila musin kemarau,” ucap Datuk Seri Marjohan.

Sebagaimana diketahui, bahwa LAMR mengeluarkan Warkah Petuah Amanah terkait Karhutla, bertepatan dengan Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada tanggal 22 April 2025, dan memasuki musin kemarau yang selalu terjadinya kebakaran di Provinsi Riau.

Warkah Amanah terkait Karhutla sebagai berikut:
1. Diminta pada Lembaga Adat Melayu Riau mulai dari tingkat LAMR kabupaten/kota, LAMR Kecamatan, lembaga kerapatan adat, lembaga adat hingga ke ceruk-ceruk negeri se-Provinsi Riau berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Demikian pula pada anak kemenakan dan atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya berhubungan dengan bertani dan berkebun untuk selalu menjaga lahannnya dan bila membakar lahan ataupun memerun agar terlebih dulu berkoordinasi dengan para pihak seperti pemerintahan desa, polsek dan satuan terkecil pencegah bencana kebakaran di tingkat desa sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2. Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau mengingatkan pada anak kemenakan dan masyarakat untuk tidak membuat api unggun di hutan dan tidak sembarangan membuang api (misalnya puntung rokok yang belum mati) pastikan sebelum meninggalkan tempat kondisi aman.
3. Kepada berbagai pihak yang berkenaan dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diminta untuk senantiasa memberikan edukasi (pendidikan) pada masyarakat dalam upaya terciptanya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran dan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
4. Kepada aparat penegakan hukum diminta untuk memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab (tanpa izin yang berwenang) di Provinsi Riau, baik oleh perorangan maupun perusahaan (korporat) , memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi pihak lainnya yang dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan serius terhadap masyarakat dan ekonomi.
5. Hutan dan lahan yang sengaja dirusak tanpa izin diminta pada negara untuk mengambil-alihnya dan pemanfaatannya diserahkan pada masyarakat adat tempatan. (RK1)

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN

13 Januari 2026 - 17:24 WIB

Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah

13 Januari 2026 - 15:48 WIB

‎Rektor Unilak Jadi Pembina Upacara di SMK Pertanian Terpadu, Dorong Guru dan Siswa Lanjut Kuliah

12 Januari 2026 - 15:27 WIB

PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Pakar: Pipa Gas PT TGI Meledak Lagi Karena Tidak Ada Inspeksi Menyeluruh

11 Januari 2026 - 11:45 WIB

Trending di Inhu