Menu

Mode Gelap
TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026

Pekanbaru

Mantap, Menteri ATR-BPN Setuju Usulan LAMR

badge-check


					Mantap, Menteri ATR-BPN Setuju Usulan LAMR Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengusulkan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di dalam kawasan kebun yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU), dan hal ini disetujui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Untuk itu diperlukan peraturan pemerintah yang menegaskan hal tersebut agar dapat dilaksanakan dengan baik bagi kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menjawab media, setelah bertemu dengan Menteri Nusron, Kamis petang (24/4). Ia didampingi sejumlah pengurus LAMR seperti Timbalan Ketum DPH Datuk H. Tarlaili, Sekum DPH Datuk Jonnaidi Dasa, Bendum DPH Datuk M. Fadhli, Bendahara DPH Andi Wijaya, anggota MKA Datuk Taufik Tambusai, dan anggota DKA Datuk Yasrib Tambusai.

Pertemuan Menteri ATR-BPN dengan LAMR difasilitasi Gubernur Riau Abdul Wahid yang sekaligus memandu pertemuan. Dalam kesempatan itu, LAMR menyampaikan surat antara lain berkenaan dengan FPKM. Selain itu diserahkan buku bertajuk -Pancung Alas- yang menggambarkan tradisi masyarakat dalam menerima investasi.

Sebetulnya, FPKM telah diatur, terakhir dalam peraturan pemerintah (PP) No. 18/2021, tentang hak pengelolaan atas tanah. Pemegang HGU wajib membangun kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU. Namun, hal ini selalu ditafsirkan agar masyarakat mencari lahan di luar HGU.

Menurut LAMR, hal itu menjadi masalah karena masyarakat tidak dapat mencarikan lahan yang dimaksud. Sebab lahan mereka telah habis digarap HGU itu sendiri. Akibatnya, konflik antara perusahaan dengan masyarakat selalu terjadi. Seharusnya FPKM itu berada di dalam HGU.

Diperoleh keterangan, LAMR sejak lama mengusulkan FPKM di dalam HGU. Ini dibuktikan melalui surat yang dikirimkan dan diantarkan langsung oleh pengurus LAMR ke kementerian ATR-BPN bulan Agustus 2023.

Menteri Nusron mengatakan, sebagaimana disampaikan Datuk Seri Taufik, FPKM di dalam HGU itu harus diatur dalam PP tersendiri yang kini sedang dirancang. Berapa persen FPKM di dalam HGU memang belum ada kata putus, tetapi setidak-tidaknya 20 persen. “PP itu sedang kita rancang, ” kata Datuk Seri Taufik mengulangi pernyataan Menteri Nusron.

Selain menerangkan FPKM itu, Menteri ATR menyebutkan, pentingnya data tanah adat. LAMR diminta ikut mendaftarkan tanah adatnya. Malahan, melalui Kanwil BPN, pihaknya siap membantu pendaftaran tersebut. (RK1)

 

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Siak, Ternak Ayam dan Kucing Jadi Mangsa

9 Februari 2026 - 18:56 WIB

Bentrok Berdarah di Rohul, Satu Tewas, Polisi Amankan 12 Orang

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kenduri Wartawan

8 Februari 2026 - 11:13 WIB

LAMR Kecam Perburuan Gajah di Pelalawan, Serukan Warisi Alam untuk Anak Cucu

7 Februari 2026 - 07:53 WIB

Gading

7 Februari 2026 - 06:20 WIB

Trending di Minda