RiauKepri.com, PEKANBARU — Di balik hamparan lahan yang hangus terbakar di Riau, ada kerusakan lingkungan yang tak selesai ketika api padam. Sepanjang 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat menghanguskan 3.394,55 hektare lahan dan menyeret 65 orang menjadi tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres menangani 61 perkara dugaan karhutla yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Data tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (29/10/2026).
Dampak terluas tercatat di Kabupaten Pelalawan. Wilayah ini mengalami kebakaran seluas 2.507,1 hektare, atau sebagian besar dari total lahan yang terbakar di Riau sepanjang tahun ini.
Sementara itu, Polres Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir masing-masing menangani 10 perkara. Di Indragiri Hilir, luas lahan terbakar mencapai 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas kebakaran 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV juga menangani empat perkara dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare. Penanganan kasus lainnya tersebar di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dari 61 perkara tersebut, tujuh masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara berada pada tahap I, dan 11 perkara berstatus P19 atau berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi penyidik. Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Ade menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk menekan kejadian karhutla yang berulang di Riau. Namun, upaya tersebut juga disertai langkah pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Polisi juga memasang plang peringatan di lokasi yang pernah terbakar agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Sebab, ketika api melalap ribuan hektare lahan, dampaknya tak berhenti pada tanah yang menghitam. Lingkungan yang rusak dan ancaman asap menjadi pengingat bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (RK1/*)












