Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Pekanbaru

Ijazah Bupati Rohil Dipertanyakan, Komisioner KI: Itu Informasi Publik

badge-check


					Ketua KI Riau Zufra Irwan. F: Dok Perbesar

Ketua KI Riau Zufra Irwan. F: Dok

RiauKepri.com, PEKANBARU- Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menegaskan bahwa dokumen ijazah milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, merupakan bagian dari informasi publik dan tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, menyusul polemik penolakan KPU Rokan Hilir membuka dokumen tersebut saat tahapan Pilkada 2024 lalu.

“Dokumen pendidikan calon kepala daerah, termasuk ijazah, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Zufra kepada media, Senin (5/5/2025).

Zufra menambahkan bahwa badan publik seperti KPU wajib melakukan uji konsekuensi jika ingin menolak permintaan informasi, dan menyampaikan alasan penolakan secara tertulis sesuai ketentuan hukum.

“Jika penolakan dilakukan tanpa uji konsekuensi dan dasar hukum yang jelas, maka itu termasuk pelanggaran UU KIP,” tegasnya.

Menurut Zufra, meski ijazah tergolong data pribadi, namun jika menyangkut jabatan publik, informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU KIP.

“Masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikan, kesehatan, dan dokumen lainnya terkait pencalonan pejabat publik. Tidak boleh ada yang dirahasiakan,” ujarnya.

Penegasan ini muncul di tengah proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bistamam.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Riau pada 23 Januari 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. (RK1/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru

7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Malu Melayu

7 Maret 2026 - 10:16 WIB

Akademisi Beberkan Kriteria Ideal Dirut Perusahaan Migas, Harus Berpengalaman dan Berintegritas

6 Maret 2026 - 10:13 WIB

Bupati Siak Larang Parcel Lebaran ke Pejabat, Dialihkan ke Bansos untuk Rakyat

5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Bupati Asmar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan

5 Maret 2026 - 13:51 WIB

Trending di Meranti