RiauKepri.com, PEKANBARU- Dor! Sebuah peluru senapan angin melesat di antara kerumunan pelajar SMP di Pekanbaru. Seiring dengan hal itu, Muhammad Ihsan (14), terkulai. Korban rebah dalam posisi terlungkup, sempat mendapat perawatan dua hari di rumah sakit namun akhirnya nyawa korban tak tertolongkan.
Suara senapan angin yang menyalak itu berasal dari tangan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW (47). Tersangka menembak dengan maksud membubarkan perkelahian antar sekelompok anak di depan rumahnya pada Rabu malam (30/4/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Tapi, peluru senapan angin yang digunakan tersangka tak bermata, pas mengena bagian vatal, belakang kepala korban. Akibat luka tembak, malam itu korban tersebut sempat dilarikan Rumah Sakit Universitas Riau, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman. Namun, dunia dua hari kemudia malaikat maut datang menjemput. Innalillahi wainnailillai rojiun.
“Tersangka menembak untuk membubarkan perkelahian antar anak-anak yang sedang terjadi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit,” kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, kepada waratawan, Selasa (6/5/2025).
Kronologis kejadian, kata Bery, bermula saat sekelompok remaja menggelar perkelahian satu lawan satu. Peristiwa tersebut disaksikan sekitar 30 orang temannya yang membentuk lingkaran.
Mendengar ribut-ribut itu, tersangka mengambil senapan angin merek style di gudang rumahnya. Tanpa pikir panjang, tersangka pun melepas tembakan.
Seketika korban langsung terjatuh dengan kondisi telungkup.
“Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian kemudian melarikan diri, namun salah seorang menyaksikan pria yang diduga pemilik rumah terdekat dengan lokasi kejadian,” kata Bery.
Selanjutnya, tersangka HW mendatangi korban yang terkapar dan mengangkatnya, terus membawa ke rumah sakit dengan mengunakan mobil.
“Hasil autopsi ada luka tembakan di kepala bagian belakang korban. Kita jug sudah menyita senapan angin serta serpihan proyektil sebagai barang bukti dari tempat kejadian perkara,” kata Bery.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Atas kejadian ini tersangka dibelit dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. (RK1/*)
Editor: Dana Asmara