Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan HPN 2026 di Jemaja Berlangsung Meriah, Bupati Aneng Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Pekanbaru

Tersangka Otak Sindikat Perambah Hutan Lindung di Bengkalis Dibekuk

badge-check


					MD terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga menjadi otak utama jaringan perambahan hutan lindung. F: Ist Perbesar

MD terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga menjadi otak utama jaringan perambahan hutan lindung. F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Tersangka MD terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga menjadi otak utama jaringan perambahan hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.

“MD menjalankan aksinya dengan menyamarkan sebagai aktivitas kelompok tani.  Dengan modus ini, dia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” kata Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Senin (12/5/2025).

Dari hasil pengembangan, diketahui MD sudah berhasil menjual seluas 40 hektar lahan di hutan lindung tersebut dengan keuntungan mencapai Rp385 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Di lokasi, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang tengah beroperasi membuka lahan.

Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menyisir lokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi. Dalam operasi tersebut, sebanyak dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan.

Selain ekskavator, sejumlah barang bukti lain juga disita, termasuk kwitansi jual beli lahan serta plang batas lahan atas nama pembeli.

“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” tambah Ipda Fachri.

Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut.

Ipda Fachri memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan lindung tersebut. (RK1/MCR)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Siak, Ternak Ayam dan Kucing Jadi Mangsa

9 Februari 2026 - 18:56 WIB

Bentrok Berdarah di Rohul, Satu Tewas, Polisi Amankan 12 Orang

9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kenduri Wartawan

8 Februari 2026 - 11:13 WIB

LAMR Kecam Perburuan Gajah di Pelalawan, Serukan Warisi Alam untuk Anak Cucu

7 Februari 2026 - 07:53 WIB

Gading

7 Februari 2026 - 06:20 WIB

Trending di Minda