Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

DPK Tanjungpinang Sosialisasikan Perda Kearsipan

badge-check

Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan . F: ist Perbesar

Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan . F: ist

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) mensosialisasi Perda Kota Tanjungpinang Nomor 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada Selasa 20 Mei 2025 di kantor DPK Tanjungpinang. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Arsiparis dan Pengelola Arsip di masing-masing OPD Tanjungpinang.

Kepala DPK Tanjungpinang Meitya Yulianti mengatakan sosialisasi Perda ini bertujuan agar pelaksanaan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kata Meitya ada di antara Arsiparis yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tupoksinya selaku Arsiparis sebagai ujung tombak dalam pengelolaan arsip. Akibatnya, masih ada pengelolaan arsip di OPD yang masih amburadul.

Menurut Meiyta, pihaknya terus mendorong Arsiparis di OPD Tanjungpinang untuk meningkatkan SDM. Sesuai dengan pasal 71 dalam Perda Kearsipan, Arsiparis mempunya kedudukan hukum sebagai tenaga professional yang memiliki kemandirian dan indefendent dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Untuk itu dukungan dari pimpinan kepada Arsiparis untuk menjalankan tupoksinya,” ujar Meitya.

Sementara itu Kabid Kearsipan DPK Tanjungpinang Maswito mengatakan Perda Kearsipan terdiri dari 91 pasal dan 12 Bab. Ke-12 bab itu terdiri dari: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Izin Penggunaan Arsip, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama, dan Ketentuan Penutup.

Menurut Maswito dalam Perda yang disyahkan pada 20 Oktober 2024 tersebut sudah jelas ketentuan yang mengaturnya. Tinggal lagi Arsiparis mempelajari, memahami, dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peundangan-undangan yang berlaku.

Sementara itu Arsiparis dari Damkar, Pungky Faradini bersyukur telah disosialisasikannya Perda tentang kearsipan ini. “Ini memacu kami untuk melaksanakan tugas dalam pengelolaan kearsipan di OPD tempat kami bekerja,” ujar Pungky. (RK9/*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dua Tahun Rusak, Jembatan Kepodang Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Khawatir Ambruk

10 Agu 2026 - 19:07 WIB

Dua Tahun Rusak, Jembatan Kepodang Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Khawatir Ambruk

Nyanyang Haris Terima Bintang Veteran, Pemprov Kepri Tegaskan Komitmen Rawat Nilai Perjuangan

10 Agu 2026 - 16:23 WIB

Nyanyang Haris Terima Bintang Veteran, Pemprov Kepri Tegaskan Komitmen Rawat Nilai Perjuangan

Naveeza Travel Siapkan Keberangkatan 20 Jamaah Umrah, Tawarkan Paket Mulai Rp27 Jutaan

9 Agu 2026 - 20:14 WIB

Naveeza Travel Siapkan Keberangkatan 20 Jamaah Umrah, Tawarkan Paket Mulai Rp27 Jutaan

Dugaan Kasus Asusila di SMP Tanjungpinang, Itong Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

8 Agu 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Kasus Asusila di SMP Tanjungpinang, Itong Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Anak

PWI Kepri Buka Reaktivasi KTA Lama dan Kedaluwarsa

8 Agu 2026 - 15:56 WIB

PWI Kepri Buka Reaktivasi KTA Lama dan Kedaluwarsa
Trending di Tanjungpinang