Menu

Mode Gelap
Polda Riau Gelar Program “JALUR” di Pesisir Sungai Siak, Bagikan Ratusan Takjil dan Layanan Kesehatan Gratis Kompang Aib BMKG: Cuaca Kepri Sabtu Didominasi Berawan, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus PPAD Kepri Bersama Panti Asuhan AL Ibris dan Serahkan Bantuan Sembako Santuni Anak Yatim, Kapolres Meranti : Kita Jaga Meranti Terap Kondusif Berkah Ramadhan, Ketua TP PKK Bintan Kunjungi Panti Asuhan Inayah Kijang

Pekanbaru

Dua Maling di Marpoyan Damai Berakhir dengan Muka Bonyok

badge-check


					 Dua tersangka maling sepeda motor masing-masing YEP (35 tahun) dan DPL (26 tahun). F: Ist Perbesar

Dua tersangka maling sepeda motor masing-masing YEP (35 tahun) dan DPL (26 tahun). F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Dua tersangka maling sepeda motor masing-masing YEP (35 tahun) dan DPL (26 tahun), harus membayar mahal atas perbuatannya sendiri. Muka bonyok dipelasah warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, selain itu kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukitraya.

Peristiwa terjadi berawal ketika DPL dan YEP berkeliling dengan sepeda motor mencari mangsa. Di Jalan Nuri 10, mereka melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah warga.

Tak lengah lagi, DPL menurunkan YEP untuk mengeksekusi motor menggunakan kunci T.
Singkat cerita, Yudi berhasil membobol kunci motor dan menghidupkannya. Namun, aksinya diketahui oleh korban seorang mahasiswa bernama M Sabil Hidayat (28 tahun).

Korban melihat sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah dengan nomor polisi BM 6338 ABW miliknya
dibawa kabur dan langsung berteriak “maling.” Teriak korban ini mengundang perhatian warga. Kedua tersangka pelaku mencoba melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu dan akhirnya berhasil ditangkap massa.

“Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua tersangka pelaku dan barang bukti,” jelas Kompol David.

Bersama kedua tersangka pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah BM 6338 ABW milik korban, 1 unit sepeda motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku 1 buah helm, dan 1 buah kunci T.

Kedua tersangka pelaku yang beraksi pada Ahad malam (25/05/2025), ini
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (RK1/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Gelar Program “JALUR” di Pesisir Sungai Siak, Bagikan Ratusan Takjil dan Layanan Kesehatan Gratis

14 Maret 2026 - 05:54 WIB

Kompang Aib

14 Maret 2026 - 05:50 WIB

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas

12 Maret 2026 - 19:17 WIB

TPID Riau Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 14:02 WIB

PT Bumi Siak Pusako Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

11 Maret 2026 - 13:42 WIB

Trending di Pekanbaru