Menu

Mode Gelap
Elniyeti “Kepsek Pintar” SMAN Pintar Kuantan Singingi Cuaca Kepri Kamis 17 Juli 2025: Waspada Hujan Petir di Natuna dan Anambas, Wilayah Lain Cerah Berawan Tri Suswati Tito Buka Program Imunisasi Zero Dose di Siak Selain Pacu Jalur, Air Terjun Juga Bisa Menggoda Pelancong Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR

Pekanbaru

Dua Maling di Marpoyan Damai Berakhir dengan Muka Bonyok

badge-check


					 Dua tersangka maling sepeda motor masing-masing YEP (35 tahun) dan DPL (26 tahun). F: Ist Perbesar

Dua tersangka maling sepeda motor masing-masing YEP (35 tahun) dan DPL (26 tahun). F: Ist

RiauKepri.com, PEKANBARU- Dua tersangka maling sepeda motor masing-masing YEP (35 tahun) dan DPL (26 tahun), harus membayar mahal atas perbuatannya sendiri. Muka bonyok dipelasah warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, selain itu kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukitraya.

Peristiwa terjadi berawal ketika DPL dan YEP berkeliling dengan sepeda motor mencari mangsa. Di Jalan Nuri 10, mereka melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah warga.

Tak lengah lagi, DPL menurunkan YEP untuk mengeksekusi motor menggunakan kunci T.
Singkat cerita, Yudi berhasil membobol kunci motor dan menghidupkannya. Namun, aksinya diketahui oleh korban seorang mahasiswa bernama M Sabil Hidayat (28 tahun).

Korban melihat sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah dengan nomor polisi BM 6338 ABW miliknya
dibawa kabur dan langsung berteriak “maling.” Teriak korban ini mengundang perhatian warga. Kedua tersangka pelaku mencoba melarikan diri, namun terjebak di jalan buntu dan akhirnya berhasil ditangkap massa.

“Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua tersangka pelaku dan barang bukti,” jelas Kompol David.

Bersama kedua tersangka pelaku, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah BM 6338 ABW milik korban, 1 unit sepeda motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku 1 buah helm, dan 1 buah kunci T.

Kedua tersangka pelaku yang beraksi pada Ahad malam (25/05/2025), ini
dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (RK1/*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR

16 Juli 2025 - 17:15 WIB

Mahasiswa Unilak Kolaborasi dengan UMKM dan KWT di Sialang Munggu

16 Juli 2025 - 12:25 WIB

Tepuk Tangan Dalam Kecemasan, Ketika Kapolresta Pekanbaru Tertangkap Radar

16 Juli 2025 - 12:12 WIB

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga dari Serangan Beruang Madu di Inhu

16 Juli 2025 - 11:37 WIB

Hari Pertama, Pelajaran Air Mata di Sekolah Terlarang TNTN Pelalawan

15 Juli 2025 - 09:22 WIB

Trending di Pekanbaru