Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Kepulauan Riau

Hukuman Mati Menanti Mantan Kasat Narkoba di Batam, Ini 7 Sebabnya

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, BATAM- Kematian menari-nari di pikiran Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ada tujuh hal yang menjadi penyebabnya, sehingga dia tampak lesu. Namun semuanya masih tuntutan, belum tau kapan vonis untuk dieksekusi.

Sebagaimana diketahui,
terdakwa dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.

Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.

Terdakwa dan anak buahnya, total 10 orang oknum Satresnakroba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait  kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu- sabu 1 Kg.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa
Satria Nanda.

“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut.

Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sedangkan, sang istri terdakwa meneteskan air mata tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.

Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan ke penasihat hukum terdakwa, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa, dia menyebut sejumlah hal yang memberatkan eks kasat narkoba tersebut yakni:

1. Bertentangan dengan program pemerintah dan pemberantasan tindak-tindak narkotika dan peredaran gelap narkotika.

2. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis.

3. Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran jendela narkotika internasional.

4. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika.

5. Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana jendela peredaran narkotika.

6. Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika.

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan. (RK1/cnnindonesia)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025

8 Juli 2025 - 00:05 WIB

Batam Genjot Pendapatan 2026, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Jadi Fokus Utama

7 Juli 2025 - 14:59 WIB

Wali Kota Batam Ajak ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Saatnya Hadirkan Solusi Nyata untuk Warga

7 Juli 2025 - 10:06 WIB

BMKG: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Kepri, Senin 7 Juli 2025

7 Juli 2025 - 00:05 WIB

Peringatan 1 Muharram, Wali Kota Ajak Masyarakat Batam Perkuat Solidaritas dan Harmoni

6 Juli 2025 - 12:48 WIB

Trending di Batam