RiauKepri.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara. Mereka mempermasalahkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.
MK melihat adanya ketimpangan karena banyak anak tidak tertampung di sekolah negeri dan akhirnya harus bersekolah di swasta—yang memungut biaya. Padahal, hak atas pendidikan dasar tanpa biaya dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), tanpa membedakan apakah sekolah itu negeri atau swasta.
“Negara wajib hadir untuk memastikan setiap anak bisa mendapatkan pendidikan dasar tanpa terhambat biaya, termasuk jika mereka harus bersekolah di sekolah swasta,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Data menunjukkan, pada tahun ajaran 2023/2024 sekolah Dasar Negeri hanya mampu menampung 970 ribu siswa, sementara Sekolah Dasar Swasta menampung 173 ribu siswa.
Hal serupa terjadi di jenjang SMP. Ini berarti banyak anak terpaksa masuk sekolah swasta karena tidak tertampung di negeri.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi ini, maka pemerintah harus menjamin pendidikan dasar gratis juga berlaku untuk sekolah/madrasah swasta. Frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU sebelumnya tidak boleh hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri saja.
Namun, MK juga menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta harus digratiskan sepenuhnya. Misalnya, sekolah swasta yang memilih untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah atau yang memang menyasar segmen tertentu dengan kurikulum tambahan (internasional atau keagamaan), masih boleh memungut biaya selama sesuai aturan.
Meski pemerintah harus menyediakan bantuan untuk siswa sekolah swasta, bantuan ini tetap diberikan dengan syarat. Hanya sekolah/madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki tata kelola yang baik yang bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Mahkamah mengingatkan bahwa anggaran pendidikan dari APBN dan APBD—yang secara konstitusi wajib minimal 20%—harus diprioritaskan untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Alokasi anggaran harus adil, efektif, dan menyasar daerah yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.
“Negara wajib memberi subsidi atau bantuan kepada siswa yang hanya punya pilihan sekolah di swasta karena negeri tidak tersedia,” kata Enny. (RK9)
Editor: Dana Asmara