RiauKepri.com, PEKANBARU- Polda Riau membakar narkotika senilai Rp133 miliar, Rabu (28/5/2025), dalam aksi pemusnahan barang bukti hasil 18 kasus besar. Rincian total barang bukti, sabu 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ganja 16 kilogram, dan 43.674 butir ekstasi.
“Jika sempat beredar, 709 ribu jiwa bisa jadi korban,” ungkap Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha.
Barang haram itu sebagian jaringan dikendalikan dari luar negeri dan dalam lapas. Distribusi narkoba menyasar Sumatera hingga Jawa.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan komitmen perang terhadap narkoba. “Ini tanggung jawab bersama. Kami tidak akan berhenti,” ungkap.
Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (RK1)