Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Riau

Anak di Inhu Ini Seret Bapak dan Teman Dipenjara, Begini Ceritanya

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, RENGAT- Drama penangkapan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini seperti sinetron. Tim Polsek Seberida niatnya mau menangkap si anak, malah bapak dan temannya yang diangkut polisi.

Begini ceritanya. Di Kelurahan Pangkalan Kasai, warga resah karena aktivitas jual beli sabu yang makin hari makin ramai. Informasi ini membuat Kapolsek Seberida, Kompol Yuda Efiar, mengirim tim elit yang dipimpin AKP Jhonson Sitompul untuk mengusut tuntas.

Pasukan gerak cepat. Hari Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 17.15 WIB, mereka menggerebek rumah Sup alias Anto Loket (57 tahun).

Hasilnya? Empat bungkus sabu ditemukan tersembunyi manis di sela-sela dinding rumah. Ketika diinterogasi, Pak Sup langsung lempar tanggung jawab, “Itu punya anak saya, Pak! Si JN!”

Tapi, sayangnya tes urine membuat Pak Sup tak berkutik, dia positif nyabu.

Di Pondok Sawit

Tak puas sampai di situ, tim lanjut ngejar si anak, JN, yang katanya bersembunyi di pondok sawit Desa Titian Resak. Tapi pas penggerebekan sore itu, JN berhasil ambil langkah seribu.

Malangnya nasib temannya, MS alias Saiful (35). Lagi sedap berbaring, tiba-tiba digrebek dan ketahuan bawa 10 paket sabu yang disembunyiin di balik tisu dan plastik permen.

Total sabu dari dua lokasi, 2,64 gram. Dari Sup 0,58 gram, dari Saiful 2,06 gram.

Akhir Cerita Ini

Pak Sup dan Saiful sekarang jadi penghuni tetap Polsek Seberida. Sementara JN (anak yang katanya dalang utama) masuk DPO alias Daftar Pecarian Orang.

Mereka dikenai Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Jadi, buat yang masih mikir main-main sama sabu, harus pikir panjang. Soalnya, bukan cuma bisa nyeret teman, tapi bisa sekalian ngajak orang tua ke penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

7 Juli 2025 - 15:49 WIB

Wapres Gibran Ikut Joget Aura Farming, Tarian Bocah Kuansing Jadi Fenomena Global

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Alva dan Rustono Tiba di Batam, Rangkaian Haji Riau 2025 Resmi Berakhir

7 Juli 2025 - 05:47 WIB

ORMAWA UNILAK Berkolaborasi Taja Aksi Peduli Tesso Nilo

6 Juli 2025 - 17:50 WIB

Ribuan Orang dari Berbagai Penjuru Tumpah Ruah di Tembilahan

6 Juli 2025 - 16:38 WIB

Trending di Inhil