Menu

Mode Gelap
‘Malam Sastra Sumatera Luka’ PWI Kepri-PWI Batam Banjir Dukungan Warga Aceh, Sumut dan Sumbar PANTUNESIA Pukau Wakil Menteri Kebudayaan di Pos Bloc Jakarta Cuaca Riau Malam Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Polda Kepri Dukung Pelepasan Bantuan Kemanusiaan IJTI untuk Korban Bencana di Sumatra Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana Festival Sampan Layar ke-6 Bandul Meriah, Peserta dan Warga Tumpah Ruah

Riau

Anak di Inhu Ini Seret Bapak dan Teman Dipenjara, Begini Ceritanya

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, RENGAT- Drama penangkapan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini seperti sinetron. Tim Polsek Seberida niatnya mau menangkap si anak, malah bapak dan temannya yang diangkut polisi.

Begini ceritanya. Di Kelurahan Pangkalan Kasai, warga resah karena aktivitas jual beli sabu yang makin hari makin ramai. Informasi ini membuat Kapolsek Seberida, Kompol Yuda Efiar, mengirim tim elit yang dipimpin AKP Jhonson Sitompul untuk mengusut tuntas.

Pasukan gerak cepat. Hari Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 17.15 WIB, mereka menggerebek rumah Sup alias Anto Loket (57 tahun).

Hasilnya? Empat bungkus sabu ditemukan tersembunyi manis di sela-sela dinding rumah. Ketika diinterogasi, Pak Sup langsung lempar tanggung jawab, “Itu punya anak saya, Pak! Si JN!”

Tapi, sayangnya tes urine membuat Pak Sup tak berkutik, dia positif nyabu.

Di Pondok Sawit

Tak puas sampai di situ, tim lanjut ngejar si anak, JN, yang katanya bersembunyi di pondok sawit Desa Titian Resak. Tapi pas penggerebekan sore itu, JN berhasil ambil langkah seribu.

Malangnya nasib temannya, MS alias Saiful (35). Lagi sedap berbaring, tiba-tiba digrebek dan ketahuan bawa 10 paket sabu yang disembunyiin di balik tisu dan plastik permen.

Total sabu dari dua lokasi, 2,64 gram. Dari Sup 0,58 gram, dari Saiful 2,06 gram.

Akhir Cerita Ini

Pak Sup dan Saiful sekarang jadi penghuni tetap Polsek Seberida. Sementara JN (anak yang katanya dalang utama) masuk DPO alias Daftar Pecarian Orang.

Mereka dikenai Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Jadi, buat yang masih mikir main-main sama sabu, harus pikir panjang. Soalnya, bukan cuma bisa nyeret teman, tapi bisa sekalian ngajak orang tua ke penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cuaca Riau Malam Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

7 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bupati Siak Tetap Salurkan Beasiswa di Tengah Efesiensi Anggaran

6 Desember 2025 - 09:43 WIB

Kebun Dijarah, Pemegang KSO dengan Agrinas Mengadu ke LAMR

6 Desember 2025 - 08:30 WIB

Jelang Puncak Musim Hujan, Bupati Afni Minta Semua Unsur Pemerintah Siaga

5 Desember 2025 - 20:00 WIB

SKK Migas Sumbagut dan PT BSP Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Longsor di Sumbar

5 Desember 2025 - 13:21 WIB

Trending di Nasional