RiauKepri.com, PEKANBARU– Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, meradang dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pelaksana Harian (PLH) SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan pungutan uang praktik sebesar Rp240.000 kepada siswa, yang dinilai melanggar aturan.
Erisman menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang membolehkan sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik, mengingat pemerintah telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, seperti BOS, BOSDA, hingga beasiswa.
“Saya sangat kecewa praktik seperti ini masih terjadi. Sekolah sudah mendapat bantuan, kenapa masih membebani siswa?,” ujar Erisman, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan seorang siswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena belum membayar uang praktik. Meski pihak sekolah membantah bahwa ada larangan mengikuti ujian bagi siswa yang menunggak, Erisman menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
“Saya sudah membentuk tim yang turun langsung ke Rohul untuk menggali kebenaran di lapangan. Jangan sampai ada siswa yang dirugikan karena alasan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Erisman telah menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan penggantian PLH kepala sekolah tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil karena kinerja PLH tidak sesuai harapan dan menimbulkan masalah yang merugikan peserta didik.
“Hari ini juga SK pengganti saya minta untuk segera ditandatangani. Kita harus bersih dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Riau juga mengimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, serta menjamin seluruh siswa dapat mengikuti proses belajar dan ujian tanpa kendala administratif yang tidak sah.
Terkait adanya pengakuan pelajar tidak bisa mengikuti ujian karena menunggak uang pratik, Erisman menyebutkan, bahwa sesuai klarifikasi pihak sekolah itu tidak benar. Namun Erisman tidak tingggal diam, dia berupaya menggali informasi ini.
“Kami sudah menurunkan tim untuk menelusuri informasi ini,” ungkap Erisman seraya menyebutkan, bahwa Kepsek defenitif SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini sedang menunaikan ibadah haji.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
AL, kakak kandung RL, membenarkan pada Senin (2/6/2025) adiknya tak bisa mengikuti ujian karena belum membayar uang praktik sebesar Rp 240.000.
Kisah pilu RL tak bisa mengikuti ujian ini, cepat tersebar luas dan pihak sekolah pun ambil ancang-ancang. Coba untuk “menghapus dosa” dengan membuat klarifikasi hingga RL akhirnya diizinkan untuk mengikuti ujian.
Awal kejadian, pada Senin (2/6/2025) itu, RL berangkat ke sekolah pada pukul 07.00 WIB untuk mengikuti ujian, namun pada pukul 07.30 WIB, tiba-tiba pulang ke rumah untuk meminta uang praktik kepada ibunya.
“Mamak sedang tidak ada uang, jadi adik saya menangis tak bisa ikut ujian. Dia mau ikut ujian juga, tapi tak ada duit kata mamak. Saya pun juga sedang enggak ada uang, bagaimana mau bantu. Kami lagi susah-susahnya,” jelas AL, Selasa (3/6/2025).
Dalam keadaan putus asa, RL pergi ke konter untuk menggadaikan ponselnya agar bisa membayar uang praktik dan kembali ke sekolah. Tapi pas RL sampai di sekolah, datang seorang guru bertanya, “Siapa yang memberitahu ini ke wartawan.”
“Adik saya jawab tidak tahu, mungkin abang yang kasih tahu wartawan,” kata AL menirukan jawaban adilnya RL ketika itu.
“Tak lama kemudian guru ini kocar-kacir nelpon saya. Jadi, akhirnya adik saya bisa ujian, tak ada minta apa-apa lagi,” cerita AL. (RK1)
Editor: Dana Asmara