HARI raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang sangat agung. Ketika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, seperti tahun ini (06/07/2025), muncul pertanyaan yang sering menjadi perbincangan di kalangan umat Islam: Apakah salat Jumat tetap wajib dilakukan bagi mereka yang telah melaksanakan salat Id pada pagi harinya?
Beberapa masjid di Batam dan Kepri pada umumnya, melaksanakan pemotongan/penyembelihan dan mendistribusikan hewan kurban keesokan harinya, Sabtu (07/06/2025). Panitia kurban Masjid Al-Mustaqim Sungai Panas, Batam, misalnya, menyepakati penundaan sehari acara pemotongan. Di Kampung Melayu Sungai Panas, juga melakukan hal serupa.
“Khawatirnya tak selesai pada hari itu jika dilaksanakan hari Jumat. Saya rasa itulah pertimbangan yang mendasari sehingga pemotongan ditunda keesokan harinya,” ujar H Baharuddin, Ketua Panitia Pelaksanaan Idul Adha Masjid Al-Mustaqim.
Terkait dengan pertanyaan apakah salat Jumat wajib dilakukan bagi mereka yang tetap mau melalukan pemotongan pada hari itu, pandangan para ulama memiliki perbedaan. Perbedaan ini berakar dari beberapa hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat. Berikut ini adalah rincian pandangan dari beberapa mazhab besar:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa salat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah melaksanakan salat Id. Tidak ada pengguguran kewajiban Jumat dengan sebab tersebut.
Dalil mereka:
Kewajiban salat Jumat ditetapkan secara umum dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini bersifat umum, tidak memberikan pengecualian jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya.
2. Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Kedua mazhab ini juga berpendapat bahwa salat Jumat tetap wajib bagi yang memenuhi syarat-syaratnya, meskipun telah melaksanakan salat Id.
Dalil-dalil mereka:
Seperti Hanafiyah, mereka menggunakan ayat Al-Jumu’ah di atas sebagai dasar.
Mereka berpendapat bahwa salat Id tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat, karena keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki waktu serta sifat yang berbeda.
3. Mazhab Hanbali (Pendapat yang Lebih Longgar)
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang berbeda. Mereka membolehkan seseorang yang telah melaksanakan salat Id untuk tidak menghadiri salat Jumat, tetapi tetap wajib melaksanakan salat Zuhur sebagai penggantinya.
Pandangan ini didasarkan pada hadits dari Zaid bin Arqam:
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: “مَنْ
شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
“Rasulullah ﷺ pernah salat Id pada hari Jumat, lalu beliau memberi keringanan untuk tidak salat Jumat dan bersabda: ‘Barangsiapa yang mau salat Jumat, maka silakan dia salat Jumat.’”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Selain itu, ada riwayat dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair bahwa mereka juga membolehkan orang yang hadir salat Id untuk tidak hadir salat Jumat.
Namun, dalam Mazhab Hanbali juga ditegaskan bahwa imam dan muadzin tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat bagi mereka yang tidak hadir di salat Id atau ingin tetap melaksanakan Jumat.
Pendapat Ulama Kontemporer
Sejumlah ulama kontemporer juga mendukung pendapat Hanabilah dalam konteks masyarakat modern, dengan catatan bahwa umat Islam tetap harus salat Zuhur jika tidak mengikuti salat Jumat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya juga menjelaskan bahwa kewajiban salat Jumat tidak gugur, tetapi dalam kondisi tertentu bisa diberikan rukhshah (keringanan) bagi yang telah mengikuti salat Id.
Perbedaan pendapat dalam hal ini menunjukkan keluasan rahmat Allah dan fleksibilitas syariat Islam. Namun, yang lebih afdhal adalah mengikuti salat Id di pagi hari dan tetap menghadiri salat Jumat di siang harinya, sebagaimana praktik Nabi Muhammad ﷺ.










