RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan menertibkan seorang pengamen yang meresahkan masyarakat di kawasan Tugu Sirih, Rabu (4/6/2025).
Langkah ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh ulah pengamen yang berperilaku tidak sopan dan memaksa meminta uang kepada warga di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti perintah pimpinan dan laporan warga, kami melakukan penelusuran dan pembinaan terhadap pelaku,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub.
Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh petugas intel Satpol PP, diketahui bahwa pelaku yang bernama M. Yunus, warga Jl. Diyan Bukit Cermin No. 10, kerap beraktivitas di sekitar Tugu Sirih sejak sore hingga malam hari.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Satpol PP untuk dimintai klarifikasi. Dalam proses pembinaan, M. Yunus mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tambah Irwan Yakub.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP Kota Tanjungpinang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (RK9)
Editor: Dana Asmara











